-3.2 C
New York
Jumat, Januari 17, 2025

Buy now

Sosialisasikan Permen PANRB No 6 Tahun 2022, Dikop UKM PB Siap Terapkan Pola Baru ASN

Manokwari, Indikator Papua – sebanyak 50 Orang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.

Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian Tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat pada, Kamis (23/11/2023) lalu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat, Drs. Enos Aronggear, MM dalam sambutannya menekankan, bahwa ASN merupakan salah satu asset birokrasi yang sejatinya mampu bekerja professional memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Untuk itu, ASN harus siap beradaptasi dengan segala tantangan perubahan zaman yang kian kompleks diera digitalisasi dan globalisasi. Tidak bisa pungkiri bahwa globalisasi dan digitalisasi menuntut ASN, khususnya ASN Dinas Koperasi dan Ukm sebagai aparatur, Bukan hanya menerima, tetapi juga beradaptasi dan mengikuti perubahan ke arah yang positif”, ucap Enos menegaskan.

untuk menghadapi tantangan dalam persaingan global, ucap Enos, ASN tidak hanya sekedar bekerja menjalankan tugas- tugas rutin saja. melainkan, ASN harus adaptif, responsif, inovatif dan kreatif terhadap sebuah perubahan.

”Bahkan ASN harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. zaman sekang sebagian pekerjaan sudah beralih dari kerja manual ke digitaliasasi, kita harus beradaptasi sehingga hal itu tidak mempengaruhi produktifitas kita bekerja” imbuh Enos.

Salah satu materi yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN, Permen PANRB tersebut mengusung pola baru terkait penilaian kinerja ASN dilihat dari sudut pandang profesionalitas kerja.

Berbeda dengan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen PNS, misalnya dari segi format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terkesan muda dimanipulasi, dimana pengisian SKP tinggal menuangkan uraian tugas dan jabatan sehingga sulit untuk dilakukan penilaian kinerja secara komprehensif, mulai dari ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja hingga penilaian atas perilaku ASN.

Dari aspek perencanaan kinerja, Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 yang termuat hanya perencanaan dan penetapan SKP, sementara pencatatan kinerja Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggunakan pola baru, meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi penilaian kinerja, langsung oleh Pimpinan Khusus penilaian kinerja, pada PermenPANRB nomor 8 tahun 2021 penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan.

Pewarta : IP-02

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913Pengikut