-3.2 C
New York
Jumat, Januari 17, 2025

Buy now

Terlibat Korupsi Truk Tangki Air, TDW Ditahan Kejari Teluk Bintuni

Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan TDW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020. Acara tersebut dilaksanakan pada Jumat sore, (19/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH, MH, mengungkapkan kepada wartawan bahwa penetapan tersangka terhadap TDW didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Selain itu, TDW juga ditahan selama 20 hari di RUTAN Klas IIB Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Kajari, didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Diky Martin, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pada tahun 2020, terindikasi adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air pada BPBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai kontrak Rp.996.875.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Marthin Star sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender hingga 26 Oktober 2020.

Ayomi melanjutkan, Kepala Dinas/KPA yang juga bertindak sebagai PPK bersama dengan honorer operator SIMDA BPBD, yaitu tersangka TDW, diduga secara sadar terlibat dalam rekayasa pelelangan langsung dan pencairan dana yang menyalahi mekanisme atau ketentuan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa pada pemerintah daerah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.463.892.045,-.

Kajari juga menyampaikan bahwa perbuatan tersangka diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan dan penahanan tersangka TDW ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -