13.2 C
New York
Jumat, Oktober 11, 2024

Buy now

Ini Pejelasan Sase Atas Pernyataan Bahlil

“Saya rasa bahwa ketika Pak Mentri Investasi datang di Kabupaten Teluk Bintuni, maka Pak Bupati dan Kepala Bappeda, dapat menerima dan menyelesaikan persoalan ini secara bijak, jangan lagi kita berbalas pantun di medsos dan media masa,”

Indikatorpapua.com | Bintuni – Menteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia diminta untuk tidak mengadu masyarakat adat di Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni dengan menghadirkan investasi pupuk kaltim.

Dimana awalnya investasi pupuk kaltim ini dilakukan di Kabupaten Teluk Bintuni namun karena ada pertimbangan pelabuhan maka dipindahkan ke Fakfak.

Padahal Pemerintah Daerah Teluk Bintuni telah menyiapkan 200 hektar (ha) yang akan menjadi kawasan industri (KI) yang berbasis petrokimia terbesar berlokasi di Kampung Onar, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Pernyataan Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia ditanggapi dingin Anggota DPR Papua Barat Dapil 5 Syamsudin Seknun, S.Sos.,S.H.,M.H.

Dalam keterangan persnya kepada media ini Jumat,  (24/6/2022) Sase mengatakan dirinya berpatokan pada Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Dimana Kabupaten Teluk Bintuni ditetapkan sebagai kawasan industri khusus menjadi prioritas pembangunan untuk menggaet investasi dalam membangkitkan perekonomian nasional.

“Saya berbicara merata ya, karena Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni dapil saya tapi apa yang disampaikan Saudara Bahlil harus merujuk pada Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, dalam Perpres ini sudah sangat jelas petunjuk pelaksanaanya dan sudah dimasukan dalam perencanaan nasional di Bappenas,” kata Sase kepada media ini

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jika mentri investasi punya pandangan lain terkait investasi pupuk kaltim itu maka dipersilahkan merubah Perpres nomor 109 tahun 2020.

Jika tidak maka Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tetap berpatokan pada peraturan presiden sebagai regulasi yang sudah ditetapkan.

Kemudian Seknun menegaskan kepada Mentri Bahlil bahwa jika merasa diri sebagai representasi dari Papua Barat, jangan hanya berkunjung ke Kabupaten Fakfak, tetapi juga turun ke Teluk Bintuni untuk menyelesaikan persoalan ini bersama pemerintah daerah dan masyarakat adat 7 suku di daerah tersebut.

“Saya rasa bahwa ketika Pak Mentri Investasi datang di Kabupaten Teluk Bintuni, maka Pak Bupati dan Kepala Bappeda, dapat menerima dan menyelesaikan persoalan ini secara bijak, jangan lagi kita berbalas pantun di medsos dan media masa,” ujarnya

Perspektif  Rencana Pembangunan kawasan industri berbasis gas di Kabupaten Teluk Bintuni antara lain, Pertama, rencana Pembangunan Kawasan Industri  Teluk Bintuni dilaksanakan  untuk mewujudkan pengembangan industri metanol dan turunannya termasuk pembangunan Petrokimia dan Metanol yang memiliki luas 2.112 Hektar yang berlokasi di Kampung Onar Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, KI Teluk Bintuni bukan proyek daerah tapi merupakan sala satu proyek strategis Nasional yang menjadi bagian dari Major Project yang akan dilaksanakan periode 2020 – 2024.

Kedua, Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni di lahan 2112 Ha, telah direncanakan mulai tahun 2013 dan telah masuk pada RPJMN 2014 – 2019.

Ketiga, penetapan Lokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survey terpadu yang dimotori Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucofindo dan termasuk juga PT. Pupuk Indonesia yang telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Fisibility Study yang memuat berbagai aspek termasuk rencana pembangunan pelabuhan yang dilakukan pada Tahun 2013. Surat Bupati Teluk Bintuni tanggal 29 Mei 2013 Perihal penetapan lokasi Kawasan Industri di Kampung Onar Distrik Sumuri.

Keempat, pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni merupakan Proyek Prioritas Strategis Nasional sebagaimana diamanatkan pada PP 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2014 – 2035 dan Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024 yang diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024, dan menjadi Major Projects RPJMN dan termasuk salah satu dari 9 KI prioritas strategis diluar pulau jawa.

Kelima, Penetapan Kawasan Industri Teluk Bintuni yang awalnya adalah KEK dalam RPJMN 2014-2019, sangat strategis karena Kabupaten Teluk Bintuni memiliki daya dukung produksi Gas terbesar di Indonesia.

Keenam, Proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni juga menjadi pilot projects KPBU (kerjasama Pemerintah Badan Usaha) untuk kawasan industri yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dan Bappenas, dimana skema KPBU Pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni telah memasuki tahapan penyiapan, dimana Kemenperin selaku penanggungjawab dan Kementerian Keuangan selaku pemberi fasilitas serta PT. SMI sebagai pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk mendampingi fasilitas dimaksud.

Ketujuh, Persetujuan Menteri Keuangan atas PDF Proyek KPBU Kawasan Industri Teluk Bintuni ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2020. Dan Kesepakatan Induk antara Dirjen PPR Kementerian Keuangan dengan Sekjen Kementerian Perindustrian Tentang Penyediaan Fasilitas Proyek dan Pendampingan Transaksi Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2020.

Kemudian Penetapan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada PT. sarana Multi Infrastruktur untuk melaksanakan Fasilitas PDF Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni ditetapkan dengan surat KMK nomor 106/KM.08/2020 pada tanggal 23 Juli 2020, sedangkan Perjanjian Fasilitas PDF antara Kementerian Perindustrian dengan PT. sarana multi infrastruktur ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020. ini menunjukkan bahwa Proyek KPBU Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni sedang berjalan atau on going.

Kedelapan, Pelaksanaan Proyek KI Bintuni dengan Skema KPBU akan dilaksanakan selama 42 Bulan, sampai dengan 2023. KI teluk bintuni dikembangkan dalam kerangka industrialisasi dengan memanfaatkan sumber daya alam migas yang ada di proyek tangguh train 3 dan pengembangan blok kasuri, dengan demikian pembangunan utylitas di Kawasan Industri  Teluk Bintuni akan dibangun dengan skema KPBU termasuk pembangunan Pelabuhan, dan bukan melalui APBN dari Kementerian Perhubungan.

Kesembilan, percepatan Pembangunan Proyek strategis nasional dan pembangunan Turunannya merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Perpres 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mengenai dan sesuai dengan saftar proyek KI Teluk Bintuni dilampiran poin 1 E 99.

Kesepuluh, untuk mendukung Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni, Gubernur Papua Barat (Drs. Dominggus Mandacan) pada tanggal 29 April 2019 bertempat di Sorong Selatan pada saat pelaksanaan Raker Kepala Daerah se Papua Barat, telah menandatangani surat pernyataan bersama antara Bupati Teluk. Bintuni dan Direktur IKF Kementerian Perindustrian  dan akan memberi dukungan terhadap pembebasan lahan KI tahap satu 50 Ha yang bersumber dari APBD Teluk Bintuni, sehingga pada tahun anggaran 2020 telah dianggarkan dana untuk pembebasan lahan pada APBD 2020, namun karena Pandemi covid 19, dana dimaksud terkena refocusing dan realokasi anggaran mendukung penanganan covid 19.

Namun pada tahun anggaran 2022 Pemda Teluk Bintuni kembali menganggarkan dana sebesar 40 Milyar untuk tindak lanjut, hal ini sesuai dengan surat Ditjen IKF Kementerian perindustrian Nomor 323/IKTA/11/2018 tertanggal 6 nopember 2018 tentang Pembebasan Paham Kawasan Industri Tahap satu seluas 50 ha.

Kesebelas, Status Tanah Kawasan Industri Teluk Bintuni di 2.112 Ha statusnya adalah Areal Peruntukan Lain (APL) tdk bersentuhan lgi dengan kawasan hutan.

Keduabelas, untuk mendukung suplai gas ke PSN KI Teluk Bintuni, Kementerian ESDM yang diwakili oleh Ditjen Migas, SKK Migas yang diwakili oleh Fatat Yani Abdurahman, Genting Oil Kasuri yang diwakili Oleh Nara Nilandaru dan PT. PUpuk Indonesia yang diwakili oleh Nugroho Christijanto, telah menandatangani kesepakatan pada tanggal 11 Februari 2021, dimana Genting Oil Kasuri PTe Ltd dan PT. Pupuk Indonesia menyepakati usulan harga gas dan suplay gas sebesar 109 MMSCFD selama 17 Tahun dengan titik serah plant gate Pabrik Pupuk PT. Pupuk Indonesia di Bintuni.

Ketigabelas, untuk mendukung penyiapan SDM di bidang Industri dan Migas, Pemda Teluk Bintuni telah mendirikan Pusat Pelatihan Industri Migas pada tahun 2018, berstandar internasional, yang saat ini telah menelorkan 900 an Tenaga semi skill di bidang welder, pipefitter, electrical, rigger dan Mechanical yang sebagian alumninya telah bekerja di beberapa perusahaan migas dan non industri di antaranya brunei, Qatar, batam, weda morotai, Supercar proyek tol jakarta.

Pewarta Iqbal

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini