2.6 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Serahkan Tersangka Kasus Sewa Gedung DPRD ke Kejaksaan

Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Jumat (19/07/2024) siang, Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni menyerahkan dua orang diduga tersangka dalam kasus sewa gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Bintuni ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap pada 28 Mei 2024.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP H. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi S Marbun mengungkapkan, pelaku dalam kasus ini adalah TS, Kepala Bagian Keuangan Setwan, dan MP, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRD Teluk Bintuni.

Kasus ini bermula dari penyewaan gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni yang berlangsung dari Oktober 2020 hingga Maret 2023, selama 30 bulan, dengan anggaran sebesar Rp 9 miliar dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam proses penyewaan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak dilakukannya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga kontrak dan pemberian kickback.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar, yang berasal dari markup harga dan kickback yang diterima oleh para tersangka.

Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913