Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil menghancurkan 963,626 gram ganja dalam upaya kerasnya melawan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pemusnahan ini dilakukan di halaman luar Gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda Papua Barat, dipimpin oleh Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Junov Siregar, didampingi oleh pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan. Jumat (22/3/2024).
AKBP Junov Siregar menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus tindak pidana narkoba. Tiga tersangka, berinisial JM, EL, dan AS, berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat. Masing-masing tersangka terlibat dalam peredaran ganja dengan jumlah yang signifikan.
Kasus pertama melibatkan tersangka AS yang ditangkap dengan 291,45 gram ganja di Kota Sorong. Kasus kedua dan ketiga melibatkan tersangka JM dan EL yang ditangkap di kapal KM. Gunung Dempo dengan jumlah ganja masing-masing 229,875 gram dan 442,301 gram.
“Kasus kedua, Tersangka JM ditangkap oleh tim 2 Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat di kapal KM. Gunung Dempo tanggal 10 Maret pukul 07.40 wit sebanyak 229,875 gram” tambahnya.
Para tersangka akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan pidana denda yang signifikan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Papua Barat, serta sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta : Wawan.