Manokwari, IndikatorPapua – Sebanyak 40 orang pelaku Koperasi yang menjalankan usaha simpan Pinjam di Manokwari antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023.
Sosialisasi yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat itu di buka oleh Staf Ahli Gubernur Papua Barat, Eduart Towansiba, SH,. MAP mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Eduart, menekankan para pelaku Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam agar dapat memahami dan mejalankan usaha simpan pinjam sesuai Peraturan menteri koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023.
“Kami mengajak seluruh Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam di Manokwari Ibu Kota Provinsi Papua Barat segera berbenah dan mengikuti instruksi dari Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2013 agar tercipta Koperasi yang sehat dan akuntabel”, ucap Eduart, kamis (21/9/2023).
Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 terang Eduart, diterbitkan untuk memastikan bahwa Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dapat beroperasi dengan transparan, berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya.
Eduart berharap melalui Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 ini, pelaku usaha Koperasi dapat mengembangkan daya inovasi produk dan manajemen Koperasi modern.
Peraturan ini menekankan beberapa aspek penting dalam operasional Koperasi simpan pinjam, dengan mengatur ijin usaha, kegiatan dan skala usaha, pengurus, pengelola, pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah, permodalan, peran pemerintah daerah, prinsip penggunaan jasa layanan simpan pinjam, serta pengawasan dan pelaporan.
Pewarta : (IP-03).