BIntuni, Indikatorpapua.com – Polres Teluk Bintuni tengah menangani perkara kasus illegal logging yang melibatkan tiga orang diduga sebagai tersangka, yakni IZ, GK, dan JS. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2023 lalu.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomu Samuel Marbun, mengungkapkan bahwa perkara saat ini berada dalam tahap pertama dan menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Setelah menerima P19, pihak Reskrim akan mengirimkan berkas kasus ini ke kejaksaan. Senin (18/9/2023).
Selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa salah satu tersangka, GK, ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik memiliki keyakinan yang kuat dan dua alat bukti sah berdasarkan KUHP pasal 184 dan Perkap No 6 tahun 2019. Terkait dengan status kayu ilegal ini, statusnya sebagai kayu rebah telah dicabut pada tahun 2018 lalu. Sehingga tidak lagi memiliki status sebagai kayu NPL, sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : S408/MNLHK/SEJEN/GKM:/12/2018.
Tata cara pemanfaatan kayu harus dilakukan melalui perijinan yang sah, seperti yang diatur dalam KUHP pasal 184 dan Perkap No 6 tahun 2019. Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap orang dilarang menguasai, mengangkut, dan mengolah kayu tanpa surat keterangan sah hasil Hutan. Pada tahun 2018, kayu NPL sudah tidak lagi memiliki statusnya karena telah dicabut.
Penting untuk dicatat bahwa kayu yang terlibat dalam kasus ini adalah hasil dari operasi hutan lestari, dan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pembalakan liar. Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa kayu NPL seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun rumah. Namun, tiga tersangka ini jelas bermaksud menjual kayu NPL tersebut di luar daerah, khususnya di Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa perijinan yang sah dari dinas kehutanan sangat penting, tidak hanya cukup dengan izin adat.
Dibawah Kepemimpinan AKBP Choiruddin Wachid, Jajaran Polres Teluk Bintuni, selain melaksanakan pelayanan hukum, mereka juga benar-benar serius dalam penanganan berbagai macam perkara, termasuk perkara Tipikor dan perkara kawasan ekosistem lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan menghentikan praktik illegal logging yang merugikan lingkungan dan sumber daya alam. Polres Teluk Bintuni akan terus bekerja sama dengan kejaksaan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.
Pewarta : Wawan.