27.7 C
New York
Kamis, Juli 25, 2024

Buy now

Perkara Hukum Illegal Logging Di Teluk Bintuni Sudah Tahap Pertama, Dan Ini Penjelasannya.

BIntuni, Indikatorpapua.com – Polres Teluk Bintuni tengah menangani perkara kasus illegal logging yang melibatkan tiga orang diduga sebagai tersangka, yakni IZ, GK, dan JS. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2023 lalu.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomu Samuel Marbun, mengungkapkan bahwa perkara saat ini berada dalam tahap pertama dan menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Setelah menerima P19, pihak Reskrim akan mengirimkan berkas kasus ini ke kejaksaan. Senin (18/9/2023).

Selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa salah satu tersangka, GK, ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik memiliki keyakinan yang kuat dan dua alat bukti sah berdasarkan KUHP pasal 184 dan Perkap No 6 tahun 2019. Terkait dengan status kayu ilegal ini, statusnya sebagai kayu rebah telah dicabut pada tahun 2018 lalu. Sehingga tidak lagi memiliki status sebagai kayu NPL, sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : S408/MNLHK/SEJEN/GKM:/12/2018.

Tata cara pemanfaatan kayu harus dilakukan melalui perijinan yang sah, seperti yang diatur dalam KUHP pasal 184 dan Perkap No 6 tahun 2019. Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap orang dilarang menguasai, mengangkut, dan mengolah kayu tanpa surat keterangan sah hasil Hutan. Pada tahun 2018, kayu NPL sudah tidak lagi memiliki statusnya karena telah dicabut.

Penting untuk dicatat bahwa kayu yang terlibat dalam kasus ini adalah hasil dari operasi hutan lestari, dan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pembalakan liar. Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa kayu NPL seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun rumah. Namun, tiga tersangka ini jelas bermaksud menjual kayu NPL tersebut di luar daerah, khususnya di Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa perijinan yang sah dari dinas kehutanan sangat penting, tidak hanya cukup dengan izin adat.

Dibawah Kepemimpinan AKBP Choiruddin Wachid, Jajaran Polres Teluk Bintuni, selain melaksanakan pelayanan hukum, mereka juga benar-benar serius dalam penanganan berbagai macam perkara, termasuk perkara Tipikor dan perkara kawasan ekosistem lingkungan hidup.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan menghentikan praktik illegal logging yang merugikan lingkungan dan sumber daya alam. Polres Teluk Bintuni akan terus bekerja sama dengan kejaksaan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share