Manokwari, Indikatorpapua.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menyambut baik surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian pada 13 Mei 2024. Surat tersebut mengenai “Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024” yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Senin (20/5/2024).
Dalam edaran tersebut, poin kedua menegaskan pentingnya bekerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi. Tujuannya adalah mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih, serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya melegitimasi hasil Pilkada serentak tahun 2024. Kerja sama ini diharapkan dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), asosiasi wartawan, dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Langkah Mendagri melibatkan PWI di seluruh Indonesia dinilai sangat tepat. Selain itu, keberadaan wartawan yang tergabung dalam PWI tersebar di seluruh pelosok negeri. Berdasarkan data dari website PWI pusat, jumlah anggota PWI se-Indonesia mencapai 20.423 orang. Sumber daya manusia sebagai jurnalis juga tidak diragukan, karena sudah 14.612 wartawan yang kompeten atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tingkatannya masing-masing, sehingga karya yang dihasilkan tentunya sesuai kode etik jurnalistik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan berita yang berkualitas.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat menyikapi Surat Edaran Mendagri dan surat pengurus PWI Pusat kepada Pengurus PWI Papua Barat
“Kami berterima kasih karena Bapak Pj Gubernur dan Pj Sekda Papua Barat sudah memerintahkan Kepala Dinas Kominfo untuk bertemu kami (PWI Papua Barat). Dan kami telah mengusulkan sejumlah program yang akan kami jalankan,” kata Bustam.
Bustam juga menambahkan, PWI Papua Barat akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, dan akademisi untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Literasi, Edukasi, dan Sosialisasi Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024.
Surat edaran Mendagri ini sangat sejalan dengan peraturan dasar PWI pada Bab II tentang “Tujuan dan Upaya” pada huruf d, yaitu “terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar”.
Pewarta : (IP-rilis).