19.7 C
New York
Sabtu, Juli 27, 2024

Buy now

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Laksanakan Putusan PN Musnahkan Barang Bukti

BINTUNI, Indikatorpapua.com – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintun, Kamis (16/11), Plh. Kajari Zam Zam Ikhwan, yang juga sebagai Kabag TU Kajati Papua barat, memimpin proses pemusnahan sejumlah barang bukti perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Dimana dalam amar nya menyatakan bahwa barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan tersebut adalah di rampas untuk dimusnahkan.

Dalam amanatnya Plh, Kejari Negeri Teluk Bintuni, Zam Zam Ikhwan menjabarkan dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pemusnahan terhadap 21 perkara pidana umum diantaranya : Petikan putusan Nomor: 174/Pid.Sus/2022/PN Mnk tanggal 13 Desember 2022 atas nama Alfons Orocomna, barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver rakitan, 2 (dua) butir amunisi SS1 Kaliber Pin 5.56 mm, 1 (satu) unit HP (Handphone) merek OPPO Tipe CPH2269 warna hitam dengan nomor IMEI I : 860115068815849, 1 (satu) Akun Facebook (FB) atas nama Pace Meyen.

Selanjutnya Petikan putusan Nomor: 181/Pid.Sus/2022/PN Mnk tanggal 19 Januari 2023 atas nama Daudi, barang bukti berupa :

  1. Huda Matte Me Lip Gloss (Lip Gloss) 27 Pcs,
  2. Maybeline Me Lip Gloss (Lip Gloss) 20 pcs,
  3. Glam 24 H Liquid (Lip matte) 16 pcs,
  4. Maybelline Lipstick (Lipstick) 19 pcs,
  5. Iman Of Noble Tints Dear Carling (lip cream) 11 pcs,
  6. Davis Cosmetik Eye Brow (pensil alis) 12 pcs,
  7. Detox Ponds 2in1 (Pensil Alis) 36 pcs,
  8. RDL Hidroquinon Tretinoin (pembersih muka) 3 pcs,
  9. Cream La Bella (cream wajah)19 pcs,
  10. Cream Natural 99 (cream wajah)25 pcs,
  11. SJ Night Cream (cream wajah) 43pcs,
  12. SJ Day Cream (cream wajah) 23 pcs,
  13. Tretinoin Hydroquinone Maxi-Peel (pembersih muka) 13 pcs,
  14. Diamond Cream (cream wajah) 36 pcs,
  15. DR Super Quality (cream wajah) 12 pcs,
  16. Cream Temulawak (cream wajah) 11 pcs,
  17. Cream SP Uv Whitening (cream wajah) 8 pcs,
  18. Maybelline Super stay 24 H (bedak cair) 2 pcs,
  19. Maybelline Black Eye Liner (eyeliner) 19 pcs,
  20. Natural Gel Maskara Aloe Vera (maskara) 24 pcs,
  21. MAC Lashfix 12 pcs,
  22. Naked 3 color (Blush On) 2 pcs,
  23. Maybelline Magnum (maskara) 12 pcs,
  24. Caffe Lipgloss Kiss Beauty (lipgros)16 pcs
  25. Maxi-Peel atau Air Hijau (pembersih muka) 1 pcs
  26. Maxi-Peel atau Air Hijau (pembersih muka) 1 pcs,
  27. Cream La bella (cream wajah) 1 Pcs,
  28. Maxi-peel atau air hijau (pembersih muka) 9 Pcs,
  29. Cream La Bella (cream wajah) 8 pcs,
  30. SJ Night Cream (cream wajah) 9 pcs,
  31. SJ Day Cream (cream wajah) 9 pcs
  32. Cream Natural 99 (cream wajah) 1 pcs.

Selanjutnya, Petikan putusan Nomor:191/Pid.Sus/2022/PN Mnk tanggal 10 Januari 2022 atas nama Isak Maidepa, barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan berwarna hitam bertuliskan “BOB MARLEY” berwarna hijau, kuning, merah,
1 (satu) lembar celana jeans berwarna hitam bertuliskan “GAP 1969”,
1 (satu) lembar bh /Miniset (pakaian dalam) berwarna hitam polos,
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau tosca bertuliskan “YI XIN REN”.

Petikan putusan Nomor: 190/Pid.Sus/2022/PN Mnk tanggal 22 Februari 2023 atas nama Allan Renyaan, barang bukti berupa:
67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran 3×5 cm yang berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja, dengan total berat beserta dengan bungkusnya 37,51 (tiga puluh tujuh koma lima puluh satu) gram,
1 (satu) bungkus plastik bening kuran 8×10 cm yang berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja dengan total berat beserta dengan bungkusnya 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) buah tas noken warna hijau kuning merah dengan tulisan PAPUA
81 (delapan puluh satu) bungkus plastik klip bening ukuran 3×5 cm, 6 (enam) lembar kertas linting warna putih.

Petikan putusan Nomor :2/PID/2023/PT MNK tanggal 2 Februari 2023 atas nama Abdul Azis Rumatan, barang bukti berupa:
1 (satu) lembar sprei berwarna biru hitam bermotif kotak-kotak dan batik, 1 (satu) botol deodoran bermerek REXONA berwarna putih pink, 1 (satu) botol parfum merek VITALIS body scent, 1 (satu) bilah pisau sangkur dengan gagang yang terbuat dari kuningan dengan panjang keseluruhan 28,3 cm dan lebar bilah pisau sangkur 1,7 cm.

Petikan putusan Nomor : 17/Pid.B/2023/PN Mnk tanggal 20 Maret 2023 atas nama Amrullah, barang bukti berupa:
1 (satu) buah besi yang sudah diruncingkan berukuran panjang 25 cm dan lebar 3 cm, 1 (satu) buah baju coveroll (baju karyawan CSTS), 1 (satu) buah baju kaos oblong hitam.

Petikan putusan Nomor : 16/Pid.Sus/2023/PN Mnk tanggal 05 April 2023 atas nama Aswan, barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 10×17.5 cm yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman diduga jenis Ganja, yang total berat dengan bungkusnya 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) 1 (satu) buah potongan tangan baju/kaos lengan panjang yang berwarna putih
1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam dengan tempelan lembar pengirim JNT, 1 (satu) unit Handphone OPPO A92 warna Biru silikon hitam.

Petikan putusan Nomor : 31/Pid.Sus/2023/PN Mnk tanggal 19 Mei 2023 atas nama Yahya Orocomna, barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Realme C11 2021 warna biru, 1 (satu) buah kartu telepon Telkomsel dengan nomor telepon 081354037613, 1 (satu) buah tas noken bergambar bendera Papua Bintang Kejora
1 (satu) buah tali bando bergambar bendera Papua Bintang Kejora berukuran panjang sekitar 75 cm dan lebar 4 cm.

Petikan putusan Nomor : 52/Pid.Sus/2023/PN Mnk tanggal 9 Juni 2023 atas nama Muh Hasbi, barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 4×6 cm yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman Jenis Ganja yang total berat dengan bungkusnya 0,68 (nol koma enam delapan) gram untuk Uji Labratorium sedangkan sisa Sampel pengujian barang bukti sebesar 1 (satu) bungkus dengan berat 264,51 mg dan 1 (satu) buah dompet warna coklat dengan merek PLANET OCEAN.

Petikan putusan Nomor : 30/Pid.Sus/2023/PN Mnk tanggal 7 Juni 2023 atas nama Saul Orocomna, barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek.

Petikan putusan Nomor : 54/Pid.B/2023/PN Mnk tanggal 23 Juni 2023 atas nama Awaludin, barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah Pisau jenis badik dengan panjang pisau 28,5 CM dengan bergagang kayu, 1 (satu) buah sarung milik pisau jenis badik berbahan kayu dengan panjang 23Cm.

Petikan putusan Nomor : 87/Pid.Sus/2023/PN Mnk tanggal 11 Juli 2023 atas nama Anang Ardianto, barang bukti berupa :
1000 (seribu) tablet Hexymer 2 kemasan botol berisi tablet berwarna kuning dalam bungkusan plastik bening, 1000 (seribu) tablet Dekstrometorfan tablet dalam bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit telepon selular merek VIVO V11 1806 Nomor Hp 082199386060 IMEI 1 861933046300794 IMEI 2 861933046300786, 1 (satu) unit telepon seluler merek OPPO A77 Nomor Hp 08124067048 IMEI 1 864997065995716 IMEI 2 864997065995708, 1 (satu) bungkus plastik bening dengan logo serta tulisan JNE, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dibaluti lakban berwarna bening dan coklat serta, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dibaluti lakban berwarna bening dan coklat serta sebuah kertas yang bertuliskan pengirim dan penerima, 1 (satu) bungkus satu buah kotak bertuliskan Meco Pearl Cream.

Petikan putusan Nomor : 85/Pid.B/2023/PN Mnk tanggal 18 Juli 2023 atas nama Hasan Pipi, barang bukti berupa:
1 (satu) buah pahat bergagang kayu warna coklat berukuran kurang lebih 30 Cm, 1 (satu) buah pisau berukuran panjang kurang lebih 35 Cm, 1 (satu) buah besi berwarna coklat berukuran panjang kurang lebih 100 Cm.

Petikan putusan Nomor : 98/Pid.B/2023/PN Mnk tanggal 31 Juli 2023 atas nama Hans Adi Dionisius Tulak, barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas samping merek LUXTON berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit logo Crocodile berwarna hitam 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A11 warna biru dengan case bertuliskan VANS, 1 (satu) buah handphone merk NOKIA 105 warna hitam, 5 (lima) buah kartu telepon telkomsel, 1 (satu) lembar baju kaos berkerah motif loreng warna hitam dan hijau, 1 (satu) lembar masker berlogo TNI dan POLRI.

Petikan putusan Nomor : 66/Pid.B/2023/PN Mnk tanggal 31 Juli 2023 atas nama Muhammad Alif, barang bukti berupa:
1 (satu) buah parang bergagang hulu kayu dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) Cm, 1 (satu) buah sarung parang terbuat dari kayu dengan lebar 3 (tiga) Cm.

Plh, Kejari Negeri Teluk Bintuni, Zam Zam Ikhwan, juga menerangkan kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth), sebagaimana diatur dalam pasal 270 s/d 276 kuhap dan telah juga diatur dalam pasal 30 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang KEJAKSAAN RI, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 1 tahun yaitu tahun 2023 yang terdakwanya sudah di eksekusi pada rutan atau rumah tahanan. “Sehingga barang buktinya kita musnahkan dan ada juga barang bukti yang kita kembalikan kepada pemiliknya sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.

Ia juga berharap, dengan adanya pemusnahan ini kita berharap tidak adanya perspektif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut serta agar tuntasnya penanganan perkara tindak pidana tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh, Dandim 1806 /TB, Kalapas kelas IIB Teluk Bintuni, Sekda Teluk Bintuni, dan anggota Kepolisian Polres Teluk Bintuni.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share