
Bintuni Indikatorpapua.com – Dalam upaya mendukung kelancaran pesta demokrasi tahun 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemerintah Daerah setempat telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 10 November 2023 di Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).


Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, mengonfirmasi hal tersebut di kantornya, Kampung Biemes Distrik Bintuni Timur, hari Selasa (14/11/2023). Supiah menjelaskan bahwa melalui rasionalisasi oleh Kepala Daerah, dan telah disepakati nilai NPHD sebesar 25 Miliar 227.000.000 juta rupiah.
Dana tersebut diarahkan untuk berbagai keperluan, mencakup aspek vital dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Rincian penggunaan anggaran tersebut masih menjadi fokus pemerintah daerah dan Bawaslu untuk memastikan transparansi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan mendukung demokrasi yang berkualitas.
Dikatakan Supiah, alasan penandatanganan NPHD dilakukan di Kabupaten Mansel, mengingat Kepala Daerah saat itu kondisinya kurang sehat, sehingga penandatangan dilakukan di Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan.
Selain itu, Supiah mengungkapkan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, sejauh ini dari pengamatan Bawaslu tidak terjadinya pelanggaran. Semua proses tahapan pemilu hingga kini telah sesuai dengan ketentuan PKPU atau peraturan yang sah dan berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Supiah juga memberikan himbauan bagi seluruh peserta pemilu legislatif, yang nama-namanya telah ditetapkan di dalam DCT, agar tetap bersabar tidak melakukan kampanye-kampanye secara terbuka, karena tahapan kampanye terbuka telah berada di proses tahapan pemilu selanjutnya nanti.
Pewarta : Wawan.