“Yang berkaitan dengan pelapor atas nama Sanniati dengan terlapor inisial SM dalam hal ini beliau menjabat sebagai Sekretrais KPU, dengan dugaan pemaksaan perkawinan, sudah kita terima pada tanggal 14 Januari 2023, dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan perkara tersebut, apakah ada unsur pidana perkara itu, jika ada maka kita akan tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, ”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Sempat tersiar kabar dugaan kekerasan seksual dilingkungan elit Komisi Pemilihan Umum (KPU) belakangan ini menjadi pembicaraan hangat, dimana salah satu pejabat komisi penyelengara pemilu terduga melakukan tindakan pemaksaan perkawinan, sampai korban memilih lapor polisi.
Bukan sekedar issue kejadian ini di benarkan oleh pihak kepolisian , saat di klarifikasi tim Indikatorpapua.com di kantornya, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi S Marbun, S.Trk, di ruang kerjanya Selasa (17/1/2023) membenarkan adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pemaksaan perkawinan terhadap seorang warga Kampung Lama atas nama Sanniati yang merasa dirugikan oleh terlapor inisial “SM”.
Berdasarkan hal tersebut, Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/07/I/2023/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat “SM” yang juga sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni diduga telah melakukan pemaksaan perkawinan (kekerasan seksual) terhadap pelapor yang dikabarkan pernah menjadi salah seorang staf karyawan di lembaga penyelenggara pemilihan umum Teluk Bintuni. Dugaan terjadinya pemaksaan tersebut pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 dirumah terlapor Kampung Lama.
“Yang berkaitan dengan pelapor atas nama Sanniati dengan terlapor inisial SM dalam hal ini beliau menjabat sebagai Sekretrais KPU, dengan dugaan pemaksaan perkawinan, sudah kita terima pada tanggal 14 Januari 2023, dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan perkara tersebut, apakah ada unsur pidana perkara itu, jika ada maka kita akan tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, ” Jelas Kasat Reskrim, Iptu Tomi S Marbun.
Sambung Tomi, saat ini pihaknya masih akan memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, berdasarkan keterengan pelapor.“Kita akan mengundang sekisar 3 orang saksi eksternal dari KPU,” jelasnya lagi.
Terpisah, saat dikonfirmasi kepada terlapor SM yang juga selaku Sekretaris KPU Teluk Bintuni di ruang kerjanya menyampaikan, berkaitan dengan adanya laporan pengancaman pemberhentian kepada salah seorang karyawan honorer yang di rumahkan, ia menjelaskan sesuai surat edaran resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 1129/SDM,02-SD/04/2022 dengan perihal pengadaan PPNPN yang dibiayai dari Anggaran Belanja Daerah. Yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Provinsi/KIP aceh dan KPU Kabupaten/kota. Pada poin 3 yang menyatakan bahwa terhitung tahun 2023 tidak dilakukan pengangkatan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten Kota yang dibiayai oleh APBD. Apabila masih dilakukan pengangkatan PPNPN yang dibiayai dari APBD Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten Kota akan diberikan teguran dan sanksi.
Ia juga memaparkan, selain surat edaran resmi dari Sekjen KPU RI tersebut, ada juga surat berita acara dari KPU Teluk Bintuni Nomor : 161/SDM.02-BA/9206/2022 tentang Rapat Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022.
Untuk keseluruhan jumlah staf PPNPN di KPU Teluk Bintuni sebanyak 28 orang, dan berdasarkan evaluasi penilaian kinerja PPNPN, pada tanggal 20 Desember 2022 maka di hasilkan ada 13 orang yang saat ini telah di rumahkan.
“Dan salah satunya pelapor”, pungkasnya.
Pewarta : Wawan.