Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Teluk Bintuni, Yarini Rumbino, mengungkapkan keprihatinan atas masih banyaknya kendaraan yang beroperasi dengan plat luar di wilayah tersebut. Pada Jumat (19/04/2024), Yarini menyatakan harapannya agar kendaraan-kendaraan tersebut segera dimutasi menjadi plat Papua Barat (PB), dengan tujuan meningkatkan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Pemerintah provinsi juga telah berupaya keras agar kendaraan dari luar daerah segera dimutasi ke Papua Barat, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Menurut Yarini, pendapatan pajak yang masuk ke daerah akan turut membangun dan memajukan kabupaten tersebut.
Namun, banyak pemilik kendaraan dari luar daerah yang mengalami kendala karena kendaraan mereka masih dalam proses angsuran atau kredit. Hal ini membuat pemilik kendaraan harus melunasi kreditnya terlebih dahulu sebelum dapat melakukan mutasi kendaraan. Sementara untuk kendaraan plat luar yang sudah tidak dalam status kredit, keputusan untuk melakukan mutasi atau tidak bergantung pada pemilik kendaraan tersebut.
Yarini juga menyoroti dampak negatif dari penggunaan kendaraan plat luar, yaitu penggunaan kuota BBM di daerah yang seharusnya menjadi hak kendaraan lokal. Hal ini mengakibatkan kabupaten Teluk Bintuni sering kekurangan kuota BBM.
Untuk memutasi kendaraan bermotor dengan plat luar, diperlukan beberapa persyaratan seperti pengecekan ulang nomor rangka dan nomor mesin, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru, serta menyerahkan STNK dan BPKB asli beserta surat keterangan cabut berkas dari Samsat.
Meskipun demikian, antusiasme masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni dalam membayar pajak cukup tinggi. Selama tiga bulan terakhir, pendapatan pajak telah mencapai 23 persen, atau sekitar 870 juta rupiah. Hal ini juga didorong oleh program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi Papua Barat.
Yarini berharap agar penerimaan pajak kendaraan ini dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten pada tahun 2025, tanpa melalui sistem bagi hasil lagi. Dia juga mengajak pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam mendorong peningkatan pendapatan pajak.
Sementara mengenai pengelolaan pajak, Yarini menjelaskan bahwa hal tersebut berada di bawah wewenang perbendaharaan provinsi, dan Samsat hanya bertanggung jawab atas pengalokasian dana dalam kondisi darurat seperti banjir dan tanah longsor.
Pewarta : Wawan.