BINTUNI, Indikatorpapua.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, memimpin upaya melestarikan cagar alam dengan menanam 1000 bibit pohon mangrove di Kampung Nusantara II Distrik Bintuni pada Rabu (23/8/ 2023).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari inisiatif “Polri lestarikan negeri penghijauan sejak dini” yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri di Indonesia. Khusus di Kabupaten Teluk Bintuni penanaman melibatkan tiga jenis bibit mangrove : Avicennia, Mangrove Rhizophora, dan Bruguiera. Sesuai dengan aturan Kehutanan RI, pengrusakan kawasan hutan dan cagar alam memiliki sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga lima milyar rupiah.
Kapolres Choiruddin Wachid menekankan pentingnya menjaga ekosistem wilayah tanaman mangrove, yang merupakan habitat bagi berbagai hewan hayati. Dan sangat disayangkan sebelumnya, terjadi pengrusakan cagar alam depan terpadu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kasus pembalakan tersebut sedang dalam penanganan Polres Teluk Bintuni, dengan dua calon tersangka yang telah meninggal dunia. Choiruddin Wachid menegaskan bahwa daerah rehabilitasi cagar alam harus dijaga, dan pelanggaran akan berhadapan dengan hukum.
“Daerah ini kawasan rehabilitasi cagar alam maka harus kita jaga, siapa yang merusak akan berhadapan dengan hukum,” Tegas orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Teluk Bintuni tersebut.
Kegiatan penanaman bibit pohon mangrove turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Staf Ahli Bupati, Kejaksaan Negeri, Pejabat Kodim 1806, BPBD, BUMN, serta siswa-siswi pelajar dari tingkat SD hingga SMP dan komunitas peduli mangrove. Upaya kolaboratif ini menjadi langkah positif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekosistem alam di wilayah tersebut.
Pewarta : Wawan.