12 C
New York
Selasa, Mei 14, 2024

Buy now

Kasus Korupsi Gedung Sementara DPRD: Teluk Bintuni Bergetar!

Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Kamis malam (28/3/2024) Tim penyidik tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap ke 21 orang saksi, akhirnya menetapkan dua orang tersangka inisial TS dan MP terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi sewa gedung sementara kantor DPRD yang beralamat di jalan raya Kali Kodok Teluk Bintuni periode bulan Oktober 2020 sampai dengan Maret 2023, dengan anggaran bersumber dari APBD.

Dari hasil audit perbuatan kedua orang tersangka Negara dirugikan mencapai milliaran rupiah yaitu Rp 1.688.085.257 (Satu Milyar Enam Ratus Delapan puluh delapan juta delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). Hal tersebut disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP H. Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun saat menggelar press release di Mapolres Teluk Bintuni.

Adapun yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan surat laporan polisi model A nomor 3/IX/2023/SPKT tertanggal 4 September 2023. Pada masa periode diatas selama 30 bulan pagi sewa gedung sekretariat sementara kantor DPRD Teluk Bintuni sebesar Rp 9 Milyar rupiah.

Dikatakan Iptu Tomi Samuel Marbun, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan fakta-fakta, diantaranya kegiatan sewa gedung kantor sekretariat sementara tersebut tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian ditemukannya dugaan mark up nilai harga kontrak yang telah disepakati dalam surat perjanjian kerjasama lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang sesuai di dalam surat penawaran yang di tandatangani oleh penyedia.

(Foto) : Terduga tersangka inisial TS, saat hendak masuk ke ruang tahanan Mapolres Teluk Bintuni

Selain itu tim penyidik tipikor Polres Teluk Bintuni juga menemukan adanya kick back yang diberikan kepada salah satu orang tersangka inisial TS selaku Kabak keuangan pada sekretariat dewan Kabupaten Teluk Bintuni. Sedangkan terduga tersangka MP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dari penyalahgunaan kewenangan tersebut kedua terduga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Iptu Tomi Samuel Marbun menambahkan, saat ini pihaknya telah menahan kedua orang terduga tersangka inisial TS dan MP di rumah tahanan Mapolres Teluk Bintuni. Setelah dilakukannya penetapan terhadap kedua terduga tersangka perkara sewa gedung kantor sementara sekretariat dewan Kabupaten Teluk Bintuni, pihak penyidik tipikor akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut yaitu pemberkasan tahap satu.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share