Indikatorpapua.com|SORONG-Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Papua Barat, kini terus mengalami perkembangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin H Saragih SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipudsus) Khusnul Fuad ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/4-2021) mengatakan, saat ini tim Pidsus sedang melakukan Pemberkasan terkait Kasus Pengadaan Puskesmas Keliling di Tambrauw.
“Ini kami masih Proses Pemberkasan, masih ada beberapa saksi yang belum bisa hadir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah Pemberkasan, dikirim ke Jaksa Peneliti” Kata Khusnul Fuad.
Kejaksaan Negeri Sorong saat ini tengah menangani Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan puskesmas keliling di Kabupaten Tambrauw, Tahun 2016 dugaan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 1,9 Milyar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Papua Barat dari total Anggaran yang dikucurkan Dinas Kesehatan Tambrauw sebesar Rp2,1 Milyar.
Pencairan Anggaran dari APBD Tambrauw itu dilakukan 4 Kali dan pencairan dilakukan sebesar Rp Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus, terakhir di cair sebesar Lima Pulu Tujuh Juta seratus delapan puluh tiga ribu.
Sementara saat ini terdapat Enam Orang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Mereka yang Jadi tersangka yakni Komarudin Kasim atau KK, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw berinisial Pt dan tersangka lain dengan Inisial IB, Y A dan W.
Pt sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk salah satu CV sebagai Pemenang Lelang proyek pengadaan sped boat.
Saat ditanya mengenai apakah ada potensi terdapat tersangka lain dalam kasus tersebut, Kata Khusnul Fuad, “Belum bisa berkomentar kita masih fokus pemberkasan, yang jelas kita tunggu fakta persidangan” tuturnya.|Laporan:Mohamad Raharusun