2.2 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Breaking News: Mohamad Nur Umlati Bebas, Jaksa; Kita Laksanakan Perintah Pengadilan

Indikatorpapua.com|Manokwari-Mohamad Nur Umlati, bebas dari Rumah Tahanan atau tahanan titipan jaksa di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Papua Barat. Ia terdaftar sebagai penghuni tahanan titipan Jaksa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2021 lalu.

Umlati menghirup udara bebas didampingi Gusti, Kuasa Hukum sekitar pukul 18.50 wit setelah melalui penyelesaian Proses Administrasi antara Kuasa Hukum, Jaksa dan pihak Lapas Kelas IIB Manokwari.

Nur Umlati sebelumnya disangka oleh Jaksa, Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait dugaan Korupsi pengadaan Septic Tank Individual di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat.

“Ia kita laksanakan perintah putusan Pengadilan,  Perintah Hakim terkait Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong” kata Billy Wuisan Senin (1-3-2021).

Gusti SH Kuasa Hukum Umlati mengatakan, dalam permohonan tim kuasa Hukum kepada majelis hakim pada Praperadilan sudah berikan putusan dan ternyata diterima.

“Hari ini berdasarkan perintah UU iya harus dilaksakan” kata Gusti Kuasa Hukum

Umlati bebas demi Hukum berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sorong pada Jumat (26/2-2021) lalu, ketika tim kuasa hukum pengajukan Praperadilan.

Pembatalan status tersangka Mohamad Nur Umlati,  termuat dalam salinan putusan pra peradilan nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/ PN Son tanggal 26 Februari 2021, diputuskan hakim tunggal Vabiannes Stuart Wattimena,S.H.


Dalam amar putusan hakim tunggal pengadilan negeri sorong mengatakan, pihak kejaksaan tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali namun tidak hadir.


“Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek, menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua barat nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020.

Dan surat penetapan tersangka nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021 dan surat perintah penahanan tersangka nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum”.|Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini