4.5 C
New York
Selasa, Maret 19, 2024

Buy now

Breaking News: Mohamad Nur Umlati Bebas, Jaksa; Kita Laksanakan Perintah Pengadilan

Indikatorpapua.com|Manokwari-Mohamad Nur Umlati, bebas dari Rumah Tahanan atau tahanan titipan jaksa di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Papua Barat. Ia terdaftar sebagai penghuni tahanan titipan Jaksa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2021 lalu.

Umlati menghirup udara bebas didampingi Gusti, Kuasa Hukum sekitar pukul 18.50 wit setelah melalui penyelesaian Proses Administrasi antara Kuasa Hukum, Jaksa dan pihak Lapas Kelas IIB Manokwari.

Nur Umlati sebelumnya disangka oleh Jaksa, Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait dugaan Korupsi pengadaan Septic Tank Individual di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat.

“Ia kita laksanakan perintah putusan Pengadilan,  Perintah Hakim terkait Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong” kata Billy Wuisan Senin (1-3-2021).

Gusti SH Kuasa Hukum Umlati mengatakan, dalam permohonan tim kuasa Hukum kepada majelis hakim pada Praperadilan sudah berikan putusan dan ternyata diterima.

“Hari ini berdasarkan perintah UU iya harus dilaksakan” kata Gusti Kuasa Hukum

Umlati bebas demi Hukum berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sorong pada Jumat (26/2-2021) lalu, ketika tim kuasa hukum pengajukan Praperadilan.

Pembatalan status tersangka Mohamad Nur Umlati,  termuat dalam salinan putusan pra peradilan nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/ PN Son tanggal 26 Februari 2021, diputuskan hakim tunggal Vabiannes Stuart Wattimena,S.H.


Dalam amar putusan hakim tunggal pengadilan negeri sorong mengatakan, pihak kejaksaan tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali namun tidak hadir.


“Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek, menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua barat nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020.

Dan surat penetapan tersangka nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021 dan surat perintah penahanan tersangka nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum”.|Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share