
Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menerima 33 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk berbagai jenis perkara yang ditangani oleh Devisi Tindak Pidana Umum (Pidum) selama periode Januari hingga April 2024. Dari jumlah tersebut, 16 perkara telah masuk tahap penuntutan, sementara 15 lainnya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri.


Selain itu, ada satu jenis perkara juga diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), di mana semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk mencapai solusi yang adil demi kepentingan yang lebih baik, dengan tujuan menghindari kerugian yang dirasakan oleh pihak yang terlibat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/4/2024). Ia menjelaskan bahwa RJ adalah sebuah proses hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan perdamaian di antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pelanggaran hukum.
Menurut Boston, jenis perkara yang mendominasi dari 33 kasus yang ditangani adalah narkotika, diikuti oleh miras, pencurian, dan perlindungan anak. Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat Teluk Bintuni untuk lebih memahami hukum dan menghindari aktivitas yang dapat mengakibatkan mereka terjerat dalam masalah hukum yang serius.
Pewarta : Wawan.