Indikatorpapua.com|FAKFAK-Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan mengatakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO yang berasal dari Ambon, Maluku dan dipekerjakan di Cafe Barcelona Distrik Wagom Utara Kabupaten Fakfak diberi upah Rp50.
Polres Fakfak sebelumnya meringkus dua Mucikari berinisial M dan T, keduanya di tetapkan sebagai tersangka dan saat ini di tahan di Mapolres.
“Korban dipekerjakan sebagai pelayan di Cafe Barcelona dengan perjanjian. Ia sekali temani tamu mendapat upah Rp50 ribu” kata Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, Selasa (3/8-2021)
Baca berita terkait, https://indikatorpapua.com/perempuan-17-tahun-dari-ambon-diperdagangkan-ke-fak-fak-papua-barat-sebagai-pramuria/
Lebih lanjut kata Kapolres, Korban yang didatangkan dua mucikari itu memiliki pendapatan lain saat bekerja, misalnya tamu membeli minuman, ia mendapat bonus Rp100 Ribu.
“Korban mendapat bonus Rp100 ribu kalau tamu beli minuman” ungkapnya.
Polisi mendapat informasi dari Masyarakat dan juga Keluarga korban dari Ambon yang selama ini mencari Korban.
Kedua pelaku berinisial M dan T diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.|Laporan: Mohamad Raharusun