2.2 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Dinkop UMKM PB : Usaha Koperasi Simpan Pinjam Wajib Miliki Izin Usaha Melalui OSS Berbasis Resiko

Wasior, INDIKATORPAPUA.COM — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM Menggelar sosialisasi penerbitan ijin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Teluk Wondama, dengan melibatkan seluruh pelaku usaha KSP yang menjalankan usahanya di wilayah Provinsi Papua Barat.

Sosialisasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan semua data badan usaha Koperasi maupun UMKM di Wilayah Papua Barat terintegrasi dalam sistem perijinan OSS RBA (single submission risk based approach) atau perijinan berusaha berbasis Resiko.

Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulis yang di bacakan Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Teluk Wondama, Ekbertson Karubui, Senin (21/10/2024), mengatakan pendirian dan pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi merupakan kegiatan usaha legal. Ini merupakan dasar hukum bagi tiap pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas usahanya.

“Legalitas dimaksud lanjut sejalan dengan KepMen Koperasi dan UKM RI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi, bahwa saat ini Izin Usaha Simpan Pinjam dilaksanakan melalui Perizinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko

OSS RBA merupakan sistem yang memberikan perizinan berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini membuat pelaku usaha UMKM dengan tingkat usaha rendah dapat lebih mudah mengantongi perizinan berusaha. 

“Pelaku usaha wajib melakukan migrasi OSS RBA agar dokumen legalitas perusahaan tetap sesuai dengan aturan terbaru”, ucap Ekbertson.

Kegiatan Sosialisasi Penerbitan ijin Usaha Simpan Pinjam khusus bidang usaha Koperasi tersebut digelar selama dua hari, sejak tanggal 21-22/10/2024 di Kabupaten Teluk Wondama, diikuti oleh 40 pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam yang menjalankan usaha Koperasi di seluruh wilayah Papua Barat.

Pewarta : IP

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini