-1.5 C
New York
Sabtu, Februari 15, 2025

Buy now

Berikut Penegasan Polres Teluk Bintuni Tentang Pengeroyokan Aktivis Lingkungan

Teluk Bintuni, INDIKATORPAPUA.COM – Polres Teluk Bintuni menahan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang aktivis lingkungan berinisial SA. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/B/246/XII/2024/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 20 Desember 2024.

Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kanit II Sat Reskrim, Ipda Muhammad Ilham, SH, mengonfirmasi bahwa kelima pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Teluk Bintuni. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, pakaian korban, serta batu dan balok yang digunakan para pelaku.

“Setelah melalui proses gelar perkara, kami menetapkan lima orang tersangka dengan inisial FW, MK, LA, BH, dan DS, salah satunya merupakan oknum anggota Polri. Mereka kini telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Ipda Muhammad Ilham.

Kejadian pengeroyokan ini berlangsung pada Kamis, 20 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIT. Korban SA, yang sebelumnya berada di sebuah kafe bernama Cenderawasih bersama teman-temannya, hendak meninggalkan lokasi tersebut. Saat berjalan ke bagian belakang kafe, salah seorang pelaku memanggil korban dengan mengatakan, “Woi, ke sini dulu.”

Namun, korban yang tidak mengenal pelaku memilih untuk mengabaikan panggilan tersebut dan melanjutkan langkahnya. Hal ini kemudian memicu pengeroyokan oleh para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengeroyokan ini diduga bermotifkan dugaan bahwa korban membantu memenangkan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Teluk Bintuni 2024.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan secara transparan, termasuk terhadap pelaku yang merupakan anggota Polri,” tambahnya.

Polres Teluk Bintuni juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Pewarta : IP-01.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini