Indikatorpapua.com|Manokwari-Ketua DPRD Papua Barat, Orgenes Wonggor meminta Eksekutif atau Pemerintah Papua Barat, agar menghargai Lembaga Legislatif, kaitan dengan belum ada kejelasan waktu Penyerahan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2021 kepada DPRD untuk di bahas dan ditetapkan.
Proyeksi APBD Tahun 2021 berdasarkan Informasi, berkisar pada Rp 6,4 hingga 6,8 Triliun, ini pun belum pasti berdasarkan informasi yang diterima oleh Legislatif. Sedangkan dengan nilai tersebut, mengalami penurunan dibanding Tahun 2020 sekitar Rp.9,3 Triliun.
Hal ini disampaikan Wonggor melalui sambungan telepon saat dihubungi Jurnalis Indikatorpapua.com Jumat (8/1-2021) di Manokwari kemarin, menurut Wonggor, Legislatif sejak Oktober hingga November 2020 telah berupaya menyurati Eksekutif, namun berbagai alasan dokumen belum siap,bahkan pernah Eksekutif tidak memberi respon.
“Saya minta eksekutif agar menghargai kami (leguslatif red) tentang pembahasan penetapan APBD induk Papua Barat Tahun 2021” kata Orgenes Wonggor.
Dia menyebut tiga kali, DPRD meyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) namun alasanya, karena sistim yang baru disebut cukup rumit hingga dalam menginput data belum dikuasai staf dan butuh waktu untuk penyesuaian, kemudian belakangan alasan lain sementara di Input di BPKAD, hingga saat DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat RDP pun mempertanyakan hal tersebut.
“Alasan-alasan itu disampaikan ke kami DPRD, padahal Pembahasa dan penetapan APBD ini menyangkut kepentingan Pembangunan di Papua Barat, jika hal ini terus molor maka berdampak pada Pembangunan dan perputaran roda ekonomi di Papua Barat” jelasnya.
“Kami dalam beberapa kali pertemuan terus mendesak TAPD agar menyampaikan dokumen APBD kepada DPRD, terakhir kemarin saat rapat di hotel mansinam, kami mendesak agar segera sampaikan” tambahnya.
Padahal kata Ketua DPRD, sebelumnya ketika terus ditanya oleh DPRD, eksekutif kemudian memberikan waktu, 28 Desember untuk penetapan, namun molor, kemudian Minggu pertama Awal Tahun kembali, lagi-lagi molor hingga saat ini.
“Kalau memang terus molor dan aturan lama masih berlaku, kemudian hingga akhir Januari belum juga di tetapkan APBD tentu termasuk gaji kami akan dipending tidak dibayar selama 6 Bulan” katanya.
Orgenes Wonggor menegaskan, Sidang apapun entah Sidang Pembahasan APBD maupun non APBD, harus ada melalui mekanisme dan DPRD punya mekanisme.
“Tidak bisa langsung penyerahan dokumen kemudian besok di bahas lalu ditetapkan, kita DPRD punya mekanisme walaupun di desain dengan waktu dann lain sebagainya. Dokumen segera di sampaikan nanti Badan Musyawarah dewan menyusun jadwal, kemudian eksekutif harus menyesuaikan jadwal tersebut” tegasnya.|Mohamad Raharusun