“Para penunggak PKB selama tiga hingga lima tahun diberikan keringanan membayar pajak selama dua tahun, sementara penunggak pajak lebih dari lima tahun diberikan keringanan membayar pajak selama tiga tahun,”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Guna meringankan pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Papua Barat memberi keringanan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 15 Agustus hingga 15 Desember 2022.
Hal tersebut seperti tertuang dalam keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 973/196/8/2022 tentang pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda.
“Para penunggak PKB selama tiga hingga lima tahun diberikan keringanan membayar pajak selama dua tahun, sementara penunggak pajak lebih dari lima tahun diberikan keringanan membayar pajak selama tiga tahun,” ungkap Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Samsat Teluk Bintuni, Fransiskus Sugianto, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, menurutnya dalam keputusan Gubernur tersebut juga memberi pembebasan biaya untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNK) dan bebas denda tunggakan PKB.
Fransiskus Sugianto, juga meminta bagi pemilik kendaraan yang pajaknya masih menunggak lebih dari lima tahun, agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah selama periode 15 Agustus hingga 15 Desember, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Dari surat keputusan tersebut, telah memutuskan sejumlah poin penting yang perlu para wajib pajak kendaraan bermotor perhatikan, diantaranya Pertama, Pengurangan Pokok Dan/Atau Pembebasan Sanksi Administratif, Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor I, diberikan bagi seluruh Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor II.
Kedua, Wajib Pajak pada Diktum Kesatu, meliputi :
- Orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
- Badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa.
Ketiga, Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Diktum kesatu meliputi :
a. pengurangan tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
b. Pembebasan Sanksi Administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
c. pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II.
Keempat, Pemberian Pengurangan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum Ketiga huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, a. terhadap Wajib Pajak yang menunggak 3 (tiga) sampai dengan tiga tahun hanya dikenakan Pokok 2 (dua) tahun dan b. Terhadap wajib pajak yang menunggak 5 (lima) tahun lebih dikenakan Pokok 3 (tiga) tahun.
Kelima, Pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor pada Diktum KETIGA huruf b diberikan kepada Wajib pajak yang melewati masa berlaku Pajak, tidak termasuk keterlambatan Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kendaraan Pertama (Kendaraan Baru).
Keenam, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, sebagaimana Diktum ketiga huruf c, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor ke lI dan seterusnya.
Ketujuh, Pengurangan dan Pembebasan pada Diktum Ketiga, diberikan kepada Wajib Pajak terhitung mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
Pewarta : Wawan