JAKARTA, Indikatorpapua.com – Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe, Prof. OC Kaligis mengatakan tuntutan 10,5 tahun penjara bagi kliennya itu, merupakan tuntutan tipu-tipu karena jaksa tidak mendasarkan tuntutan atas keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
“Tuntutan yang tadi dibacakan, hanya copy paste dari dakwaan saja. Sebagian besar diambil dari dakwaan,” kata Kaligis, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kepada media ini, Rabu (13/09/2023).
Menurut Kaligis, berdasarkan ketentuan, jaksa dalam memberikan tuntutan, didasarkan keterangan dan bukti, yang terungkap di persidangan.
“Keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan kemarin, itulah yang dijadikan dasar untuk menuntut. Bukan cuma mengambil dari dakwaan. Di perkara Lukas ini, mereka tidak hanya mengambil dari dakwaan, tapi sebagian besar dicopy paste dari dakwaan. Jadi apa gunanya saksi-saksi itu didengar keterangannya di sidang?,” tukas Kaligis yang didampingi Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho.
Ditambahkannya, dari BAP, diketahui penyidik KPK memeriksa 184 orang. “Dan kami diberitahu jaksa, saksi yang akan dihadirkan hanya 40 orang saja. Tapi kita tahu, baru menghadirkan 17 saksi saja, KPK sudah nyerah. Ini kenapa?,” tukas Kaligis.
Pihaknya juga mempertanyakan, tuduhan jaksa yang menyebut Bapak Lukas kerap berjudi di Singapura. “Ternyata dalam tuntutan, tuduhan judi itu tidak muncul. Jadi selama ini, Bapak Lukas dituduh berjudi untuk membunuh karakter Bapak Lukas, bahwa seolah olah Pak Lukas itu penjudi besar,” tukas Kaligis.
Terkait dengan tuduhan jaksa bahwa Pak Lukas kerap marah dan mengucapkan kata kata kurang pantas di pengadilan, Kaligis mengatakan, Pak Lukas itu dalam keadaan sakit sehingga emosinya tidak terkontrol.
“Apalagi dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dirinya, ya, Bapak Lukas jadi marah. Agar dipahami, bahwa Bapak Lukas itu sudah stroke empat kali dan fungsi ginjalnya tinggal empat persen saja,” ujar Kaligis.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dan Bapak Lukas akan menyiapkan pledoinya. “Pak Lukas akan menyusun pledoinya sendiri dan kami tim penasihat hukum akan menyiapkan pledoi yang terbaik. Seperti kata Pak Lukas tadi, itu tipu tipu, tuntutan tipu tipu,” kata Kaligis.
Pewarta : Wawan.