“Surat ketetapan nomor: S TAP/04/V/RES 1/2022/ Sat Reskrim tentang penetapan tersangka”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Perkara dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan MN salah satu oknum pimpinan OPD di Bintuni terhadap korban inisial TDW, tim penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menetapkan MN yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K di ruang kerjanya. Jumat (27/5/2022).
Sambung Tomi, pengalihan status saksi menjadi tersangka sendiri telah melalui sesuai mekanisme gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 24 Mei 2022.
“Surat ketetapan nomor: S TAP/04/V/RES 1/2022/ Sat Reskrim tentang penetapan tersangka”
Untuk tindak lanjut dari kasus perkara tersebut Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 13:00 WIT hari ini.
Diungkapkan Tomi, sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 289 KUHP dan pasal 294 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan.
“Untuk tahap satu akan dilakukan secepat mungkin, setelah berkas-berkas perkara lengkap kemudian kita akan kirim ke Kejaksaan Negeri Bintuni” tuturnya
Menurut Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K setelah adanya penetapan tersangka tersebut, pihaknya akan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Pewarta : Wawan