“Intinya melalui program PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Teluk Bintuni Fikri Riska Ismail mengajak para Wajib Pajak (WP) agar mengambil kesempatan dari sisa waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Mengingat program PPS bagi para Wajib Pajak (WP) akan berakhir hingga 30 Juni 2022 mendatang. Ia berharap melalui program PPS para WP dapat mengambil bagian guna melaporkan harta kekayaan.
Karena menurut Fikri untuk tarif program pengungkapan sukarela jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif berlaku umum.
“Kalau untuk wajib pajak pribadi kan, bisa sampai 30 persen, bahkan aturan yang baru itu hingga 35 persen” ungkap Fikri di ruang kerjanya jalan raya kali kodok Teluk Bintuni. Rabu (25/5/2022).
Sebenarnya program PPS sendiri telah dilaksanakan sejak 5 bulan terkahir, dan khusus Teluk Bintuni jumlah WP cukup meningkat mencapai 50 lebih Wajib Pajak. Melalui Program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi waktu kesempatan wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan kewajibannya selama satu bulan kedepan.
“Intinya melalui program PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya
Pasalnya pihaknya sekedar mengingatkan kembali bagi para wajib pajak (WP) yang belum sempat mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Selain itu sebagai petugas pajak, pihaknya akan siap membantu bila WP menemukan kendala, seperti dengan bisa mendatangi secara langsung kantor KP2KP Bintuni.
Tambah Fikri, perlu diketahui 70 persen pendapatan hasil negara bersumber dari pajak, sehingga sebagai warga negara yang baik mereka yang taat pajak. Dan salah satu poin dari program PPS termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2021 HPP tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Program PPS ini memang menjadi salah satu konsen dari pemerintah, dan saya mengajak bagi para wajib pajak agar mengambil kesempatan yang baik ini” pungkasnya.
Pewarta : Wawan