Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni kini resmi menjadi Satuan Kerja (Satker) atau Unit Kerja Mandiri (UKM). Status ini diperoleh menjelang penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.
Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi tantangan utama bagi Bawaslu Teluk Bintuni. SDM yang ada perlu ditingkatkan baik dalam hal pengelolaan anggaran maupun kinerja pengawasan seiring dengan peningkatan status tersebut.
“Sebagai UKM, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sekarang dapat mengelola anggaran DIPA sendiri, yang merupakan pecahan dari DIPA Bawaslu Provinsi Papua Barat,” ujar Ratnawati Peranginangin, Tenaga Ahli Sekjen Bidang Keuangan Bawaslu RI, saat melakukan kunjungan kerja monitoring tata kelola keuangan di Bawaslu Teluk Bintuni pada Selasa (11/6/2024).
Lanjut Ratnawati Peranginangin, Bawaslu Teluk Bintuni mendapatkan status unit kerja mandiri (UKM) dari sejak oktober 2022 lalu, dan tepatnya pada bulan Mei 2024 belum lama ini, kembali terpilih sebagai Satker mandiri.
Sedangkan untuk memenuhi persyaratan sebagai UKM, Bawaslu Teluk Bintuni harus memiliki kantor sendiri tanpa sistem sewa dan mengisi sejumlah jabatan, termasuk Kepala Sekretariat yang pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diperlukan pejabat perbendaharaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Bayar (PPSPM).
Saat ini, Bawaslu Teluk Bintuni merupakan kategori tipe A dengan empat Kasubag yang semuanya harus berstatus ASN. Namun, saat ini baru ada tiga tenaga Kasubag, sehingga masih diperlukan satu tenaga Kasubag lagi untuk memenuhi syarat sebagai UKM atau Satker.
Ratnawati Peranginangin menekankan pentingnya Bawaslu Teluk Bintuni segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memenuhi syarat-syarat tersebut, seperti memiliki gedung kantor sendiri dan mengisi komposisi struktur tenaga Kasubag sesuai ketentuan.
Meskipun telah dinyatakan sebagai Satker atau UKM mandiri dalam pengelolaan anggaran, Bawaslu Teluk Bintuni masih berada di bawah pengawasan Bawaslu Provinsi dan Pusat untuk keperluan pembinaan.
Sementara itu, Kepala Kesekretariatan Bawaslu Teluk Bintuni, Fadly Liptiay, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan guna menjalankan fungsi sebagai UKM secara optimal.
Pewarta : Wawan.