10.7 C
New York
Minggu, November 10, 2024

Buy now

Residivis Motor Kembali Terjerat: Aksi Pencurian di KM 03 Bintuni Terungkap!

Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni bergerak cepat menangkap pelaku pencurian yang terjadi di KM 03, Distrik Bintuni, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/197/X/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 17 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/10/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim Macan Gunung segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial D (21 tahun) di belakang SMA Negeri 1 Bintuni. Pelaku merupakan warga KM 5, Distrik Bintuni Barat, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Kronologi kejadian terjadi pada Kamis dini hari, saat tersangka pulang dari pesta miras bersama temannya di Kompleks Pelayaran. Di perjalanan, tersangka melihat rumah dengan jendela yang terbuka dan melihat sebuah tas di dalamnya. Tergoda untuk mencuri tas tersebut guna membeli miras lagi, tersangka mengambil sepotong kayu dari mebel terdekat untuk meraih tas tersebut melalui jendela.

Setelah berhasil mengambil tas, tersangka membawanya ke lorong samping penginapan di KM 04 dan memeriksanya. Tidak menemukan uang di dalam tas, tersangka menyembunyikannya di semak-semak dan pulang ke rumah.

Pukul 15.00 WIT, Tim Macan Gunung bergerak ke rumah tersangka di KM 05, namun tersangka berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 16.05 WIT. Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 unit laptop merek Acer, 1 buah mouse, 1 buah alas mouse, SK CPNS, SK PNS, sebuah tas, dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Tersangka mengakui telah melakukan dua kali aksi pencurian di Teluk Bintuni selama dua tahun terakhir.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini