10.9 C
New York
Rabu, Desember 11, 2024

Buy now

H-7 Pilkada, Larangan Miras Berlaku di Teluk Bintuni: Sanksi Tegas Menanti

Teluk Bintuni, INDIKATORPAPUA.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024, Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/225/BUP-TB/X/2024 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol. Instruksi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib selama proses demokrasi berlangsung. Selasa (19/11/2024).

Instruksi tersebut melarang pemilik hotel, penginapan, tempat hiburan malam, bar, diskotik, café, panti pijat, para distributor, kios, maupun tempat lainnya untuk menjual minuman keras atau beralkohol. Larangan ini juga mencakup pengiriman minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Jika sudah ada pengiriman yang terlanjur masuk, barang tersebut tidak diperbolehkan untuk dibongkar di wilayah tersebut.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Bupati Matret Kokop menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan ini mulai berlaku sejak 21 November 2024, tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, hingga 4 Desember 2024, tujuh hari setelah pemungutan suara. Perpanjangan waktu larangan dapat diberlakukan tergantung pada hasil rapat pleno penyelenggara Pilkada.

Penegakan Aturan dan Partisipasi Masyarakat, Untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini berjalan lancar, Bupati menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni, yang didukung oleh Kepolisian Resort Teluk Bintuni, untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

Bupati juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketentraman selama proses Pilkada berlangsung.

Tembusan Kebijakan Instruksi ini telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Dandim 1806/Teluk Bintuni, Kapolres Teluk Bintuni, dan para Kepala Distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni.

Dikeluarkan pada 19 November 2024 di Teluk Bintuni, instruksi ini diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif dalam menciptakan Pilkada yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini