Indikatorpapua.com|Manokwari-Dalam Putusan Sangketa Pilkada 2020, di Mahkama Konstitusi (MK) Pasangan Hermus Indou dan Edy Budoyo Hebo ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Manokwari.
Usai Mengikuti Sidang Virtual, Calon Tepilih Bupati Manokwari, Hermus Indou kepada Wartawan mengatakan komitmenya tentang membangun Manokwari untuk semua dan semua untuk Manokwari sesuai apa yang selama ini di narasikan dalam Kampanye Politik.
Hermus yang didampingi sejumlah Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum menegaskan, saat ini tidak ada lagi Kosong Satu atau Kosong Dua di Manokwari.
“Yang ada adalah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Jadi Bupati dan Wakil Bupati ada untuk seluruh Rakyat, tanpa dikotomi tanpa perbedaan suku, agama ras dan kepentingan Politik” Kata Hermus Indou.
“Saya tegaskan bahwa, anda-anda yang kemarin memilih Sius dan Rudi dan ada yang memilih saya dan Pak Edy Budoyo, itu karena kemauan Konstitusi, Negara kita adalah Negara Demokrasi yang memberikan kesempatan kepada setiap untuk harus berkontestasi” Tegas Bupati Terpilih, Hermus Indou.
Dia mengajak agar semua pihak agar merajut kembali persatuan untuk membangun kembali Manokwari. Dikatakan bahwa membangun Manokwari juga sesuai dengan Moto Papua Barat, membangun dengan hati dan mempersatukan dengan kasih.
“Dan kita juga tidak melupakan Moto Papua Barat sebelumnya, kalau bulan sekarang kapan lagi, kalau bukan kitorang siapa lagi” ucapnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk tetap menjaga keamanan di Kota Manokwari ” Saya mengajak agar kita jaga keamanan dan ketertiban Manokwari, kita wujudkan Manokwari kota yang aman damai pasca Pilkada kemarin” tuturnya.
Mahkama Konstitusi dalam Amar Putusan mengadili, dalam Eksepsi menyatakan eksepsi termohonan dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan Hukum pemohon beralasan menurut hukum dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
“Dalam pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”|Mohamad Raharusun
Menyukai ini:
Suka Memuat...