Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Dalam upaya mempercepat proses kepengurusan dokumen pengemudi kendaraan bermotor, Satlantas Polres Teluk Bintuni kembali mengaktifkan layanan SIM keliling di kota Bintuni. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Lantas Iptu Jan S. Payung, SH menyatakan bahwa layanan SIM keliling ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. “Pelayanan SIM keliling khusus untuk SIM perpanjangan baik itu SIM A atau SIM C,” ungkapnya. Kamis (1/8/2024).
Layanan SIM keliling ini akan tersedia setiap minggu sekali dengan lokasi yang berbeda-beda, yang bisa dilihat melalui akun media sosial Humas Polres Teluk Bintuni atau Satlantas Polres Teluk Bintuni.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, kartu BPJS, dan SIM yang hendak diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, masyarakat juga perlu mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta : Wawan.