10.8 C
New York
Jumat, Oktober 11, 2024

Buy now

Produsen Minuman Berbahaya di Teluk Bintuni Dibekuk, Barang Bukti Cap Tikus Disita

Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Opsnal Sat Resnarkoba bersama Tim gabungan Polres Teluk Bintuni, menggerebek tempat lokasi produksi minuman lokal (Milo) berbahaya jenis cap tikus dan bobo di kompleks pensiunan, kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si.
Melalui Kabag AKP Sakaria Tampo., S.H. Bersama Kasat Narkoba, IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K dalam press release nya pada Rabu (2/10/2024) di aula gedung A3 Polres Teluk Bintuni menjelaskan proses penggerebekan ini dilakukan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIT, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/1/2024/Sat Resnarkoba.

Terduga tersangka, dengan identitas Mutta DG Serang (laki-laki) kelahiran 1960, diduga melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka memproduksi dan menjual minuman yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang tanpa memberikan peringatan tentang sifat berbahayanya. Minuman tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

4 ember berisi minuman jenis Cap Tikus sebanyak 40 liter
1 wadah atau dandang besar
1 batang bambu yang diikat dengan slang dan plastik bening
1 kompor Hock
4 bungkus sisa Fernipan
2 dos Fernipan
1 termos warna hijau
1 wadah atau dandang kecil
1 jeriken berisi Cap Tikus sebanyak 5 liter
5 plastik warna merah berisi botol bekas teh pucuk
1 karton berisi botol bekas teh pucuk
1 botol bekas teh pucuk berisi Cap Tikus.
Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.

Kasat Narkoba, IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K, yang didampingi KBO, IPDA Yusbin menambahkan sebelum dilakukan penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni pada akhir bulan September lalu telah melakukan razia miras di sejumlah kios-kios yang berada di Bintuni.

(foto) : Momentum penggerebekan dilakukan oleh personil gabungan Polres Teluk Bintuni, di lokasi Kontrakan pelaku yang di jadikan tempat pembuatan Minol di produksi.

Untuk Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan tersangka akan segera diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sat Resnarkoba berharap masyarakat lebih waspada terhadap bahaya peredaran minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini