10.8 C
New York
Jumat, Oktober 11, 2024

Buy now

Wartawati di Teluk Bintuni Diduga Terima Ancaman Saat Hendak Peliputan Sidang APBD-P Tahun 2024

Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Di dampingi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teluk Bintuni, Seorang wartawati, Maryam Suneth, melaporkan dugaan tindakan pengancaman yang dialaminya saat hendak meliput sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024.

Menurut Maryam saat tiba di kantor DPRD, ia melihat adanya aksi penyampaian aspirasi yang sedang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Gedung DPR Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (20/9/2024). Sehingga yang bersangkutan mengambil momentum tersebut untuk melakukan peliputan.

Di waktu bersamaan, ancaman tersebut muncul yang dilontarkan oleh seorang pria yang diketahui berinisial AO, diduga tidak senang dengan pemberitaan sebelumnya terkait kasus dugaan pencurian motor.

Maryam, yang bekerja sebagai jurnalis di salah satu media lokal, dalam laporannya di ruang SPKT Polres Teluk Bintuni, telah tercatat dengan nomor registrasi LP/B/182/X/2024, mengungkapkan bahwa AO mengancam akan memukulnya jika ia (wartawati) tidak keluar dari tempat kejadian.

Di duga pelaku juga menyatakan akan “mengurusnya” di kantor polisi. Atas ancaman tersebut, Maryam merasa terancam dan segera melaporkan insiden tersebut ke kantor SPKT Polres Teluk Bintuni.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam melalui jaringan telepon menyayangkan tindakan ancaman terhadap Wartawati (Maryam). Ia menegaskan bahwa insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta keselamatan para jurnalis, terutama di wilayah yang kerap menghadapi konflik atau tekanan.

Bustam juga menjelaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18 yang menyatakan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Ia juga mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebaiknya menggunakan hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan tindakan intimidasi atau ancaman.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut untuk memastikan keamanan bagi seluruh jurnalis saat sedang melakukan aktivitas di lapangan.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini