Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Senin (10/6/2024), Dalam upaya memberikan pelayanan masyarakat yang mudah, cepat, dan transparan, khususnya di bidang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Teluk Bintuni melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan pelayanan SIM di Gelanggang Alun-Alun SP V Kampung Argosigemerai.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, melalui Kasat lantas, IPTU Jan Sudarto Payung menjelaskan untuk pelayanan SIM dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIT ini, bertujuan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, baik dewasa maupun anak-anak, yang ingin melakukan perpanjangan SIM, C, A sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Lanjut Kasat Lantas, sedangkan untuk pembuatan SIM baru warga masyarakat dipersilahkan agar dapat langsung mendatangi loket pembuatan SIM di Mapolres Teluk Bintuni, mengingat prosedurnya harus melalui mekanisme Tes tertulis maupun praktek.
Kali ini, Satlantas Polres Teluk Bintuni juga berpartisipasi dalam pameran Expo Pembangunan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Teluk Bintuni ke-21 dengan tema “Maju, Gemilang, dan Membangun Teluk Bintuni.” Katanya.
(Foto) : Wabup Teluk Bintuni, Matret Kokop saat berkunjung stan expo milik Satlantas usai secara resmi membuka Expo pembangunan pada momentum HUT ke 21.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Teluk Bintuni bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Teluk Bintuni telah melakukan pembukaan dan kunjungan ke masing-masing stan, termasuk stan Polres Teluk Bintuni yang menyajikan berbagai pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang pembuatan SIM.
Persyaratan pembuatan SIM meliputi pengisian formulir, surat keterangan dokter, surat tes psikologi, dan kartu tanda penduduk. Persyaratan yang mudah ini merupakan bentuk pelayanan untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan SIM.
Pewarta : Wawan.