“sisa sejumlah wilayah seperti Distrik Bintuni, dan Moskona yang masih dalam proses, jadi untuk saat ini masih terdapat sebagian Distrik belum selesai dan masih dalam proses, dikarenakan sebagian besar warga Distrik mereka berada di Ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni, tidak sedang berada di Distrik, ditambah dengan alamat yang kurang jelas
Indikatorpapua.com | Bintuni – Verifikasi Partai Politik merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh setiap Partai politik untuk menjadi sebagai Peserta Pemilu.
Setelah mendaftar ke KPU, Parpol tidak otomatis menjadi Parpol Peserta Pemilu, namun harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, dan legalitas Parpol sebagai badan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 atas pengujian Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan dampak adanya perbedaan verifikasi Parpol.
Sebagai konsekuensi dari Putusan MK, untuk menjadi Peserta Pemilu 2024, Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR atau Parpol baru harus mendaftar untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan Parpol yang memiliki kursi di DPR hanya mendaftar dan menjalani verifikasi administrasi.
Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni Herry Arius Salamahu di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022) mengatakan, saat ini pihaknya sebagai penyelenggara sedang berusaha menyelesaikan tugas fungsinya terhadap tahapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik dengan membentuk lima kelompok tim kerja di lapangan.
Dikatakan Herry Arius Salamahu, untuk tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik memiliki jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI yakni sejak tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.
Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk membuktikan kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara yang tercantum dalam SK Kepengurusan Partai Politik setiap tingkatan yang disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.
Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang menjadi sampel dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang di input ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
Untuk di Kabupaten Teluk Bintuni menurut Herry Arius Salamahu, dari 24 jumlah Distrik hampir sebagian besar telah selesai dalam tahapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Namun pihaknya masih mendapati sejumlah kendala di lapangan, seperti alamat kurang valid sesuai yang tertera dalam KTP. Ditambah sebagian warga Distrik sedang berada di ibu kota Kabupaten.
“sisa sejumlah wilayah seperti Distrik Bintuni, dan Moskona yang masih dalam proses, jadi untuk saat ini masih terdapat sebagian Distrik belum selesai dan masih dalam proses, dikarenakan sebagian besar warga Distrik mereka berada di Ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni, tidak sedang berada di Distrik, ditambah dengan alamat yang kurang jelas” jelasnya.
Herry Arius Salamahu sangat berharap maksimal sebelum tanggal 4 November 2022 mendatang, data-data tentang verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tersebut sudah bisa selesai serta sesuai dengan harapan.
Tambahnya, guna memenuhi salah satu syarat sebagai Parpol peserta pemilu, maka verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik harus terpenuhi.
“Untuk Teluk Bintuni saat ini kan jumlah penduduk sebagai peserta pemilu sekisar 80.565, sehingga setiap Parpol wajib memiliki jumlah keanggotaan minimal 81 orang” pungkasnya.
Melihat pentingnya peran Parpol dalam sebuah negara demokrasi, maka verifikasi Parpol Peserta Pemilu harus dilakukan dengan sebaiknya-baiknya agar menghasilkan Parpol yang sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu.
Kerja keras penyelenggara Pemilu pun menjadi mutlak dilakukan dalam memverifikasi data Parpol untuk memastikan validitas data yang disampaikan Parpol, demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Pewarta : Wawan