22.8 C
New York
Senin, September 16, 2024

Buy now

Mangkir dari Panggilan, Saksi GS Terancam Dijemput Paksa oleh Jaksa Teluk Bintuni

Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, didampingi personel Resmob Polres Teluk Bintuni, telah melayangkan surat panggilan ketiga dengan Nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024 tertanggal tanggal 21 Mei 2024. Kepada saudara saksi inisial “GS”. Surat panggilan ini langsung diterima oleh kerabatnya, inisial “AS”. di kediamannya Kampung Argosigemerai SP V Bintuni Timur, pada Jumat (24/5/2024).

GS sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019, serta pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua melalui Kepala Subseksi Penyidikan, Theophilos Kleopas Auparay, kepada wartawan menerangkan jika panggilan ketiga ini tidak diindahkan, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib hadir di hadapan penyidik. Jika tidak hadir, penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik.

“Penyidik mengharapkan yang bersangkutan kooperatif dan segera menghadiri Panggilan Ketiga ini, dan kami juga mengimbau kepada pihak keluarga, organisasi kepemudaan, partai politik, dan ikatan keluarga agar tidak menghalangi proses penyidikan”. Tegas Theophilos Kleopas Auparay.

Lebih lanjut, Theophilos Kleopas Auparay, SH, memaparkan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Ia juga menambahkan, dugaan Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Pihak Kejaksaan berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat segera diselesaikan.

Pewarta : IP-01

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share