Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, didampingi personel Resmob Polres Teluk Bintuni, telah melayangkan surat panggilan ketiga dengan Nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024 tertanggal tanggal 21 Mei 2024. Kepada saudara saksi inisial “GS”. Surat panggilan ini langsung diterima oleh kerabatnya, inisial “AS”. di kediamannya Kampung Argosigemerai SP V Bintuni Timur, pada Jumat (24/5/2024).
GS sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019, serta pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua melalui Kepala Subseksi Penyidikan, Theophilos Kleopas Auparay, kepada wartawan menerangkan jika panggilan ketiga ini tidak diindahkan, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib hadir di hadapan penyidik. Jika tidak hadir, penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik.
“Penyidik mengharapkan yang bersangkutan kooperatif dan segera menghadiri Panggilan Ketiga ini, dan kami juga mengimbau kepada pihak keluarga, organisasi kepemudaan, partai politik, dan ikatan keluarga agar tidak menghalangi proses penyidikan”. Tegas Theophilos Kleopas Auparay.
Lebih lanjut, Theophilos Kleopas Auparay, SH, memaparkan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Ia juga menambahkan, dugaan Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Pihak Kejaksaan berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat segera diselesaikan.
Pewarta : IP-01