Indikatorpapua.com | Bintuni – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Senin (06/3/2023) kemarin telah menerima Piagam Penghargaan dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN Manokwari.
Berlokasi di ruang kerja Kejari Teluk Bintuni, Piagam Penghargaan Pelanggan tersebut, secara langsung diserahkan oleh pihak Manajer Unit Pelaksana Pelayanan PLN Manokwari, Fredik Maurids Noriwari sebagai tanda bentuk ucapan terimakasih dan peran aktif dari JPN Teluk Bintuni, dalam menyelesaikan perselisihan masalah kelistrikan yang sempat terjadi di Kampung Tanah Merah Baru dan Kampung Saengga Kabupaten Teluk Bintuni.
Selain mengucapkan banyak terima kasih, kepada semua pihak termasuk warga masyarakat di kedua Kampung tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Johny A Zebua, yang didampingi Kepala Seksi Data dan Tata Usaha Negara (Datun) Habibie Anwar, menjelaskan pemberian piagam penghargaan itu, keikutsertaan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam berupaya memediasi penyelesaian tunggakan pembayaran listrik sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022, dengan nilai mencapai 1 Milyar lebih.
“Puji Tuhan dari hasil kolaborasi dan kerja sama yang baik dari semua pihak, sehingga kami berhasil memediasi permasalahan,” tutup Kejari Teluk Bintuni.
Pewarta : Wawan.