Teluk Bintuni, INDIKATORPAPUA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2024 pada Senin (23/12/2024). Agenda utama rapat adalah pengesahan Peraturan DPRK Teluk Bintuni terkait Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan untuk masa jabatan 2024-2029.
Rapat berlangsung di Gedung DPRK selain dipimpin Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, didampingi Wakil Ketua II Yasman Yasir serta Wakil Ketua III Budi Irianto Nawarisa, turut hadir pula Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, bersama 19 anggota DPRK, serta pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.
Proses Penyusunan dan Fasilitasi
Ketua Panitia Kerja (Panja), Daniel Dudung, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini sebelumnya telah melalui tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 11 November 2024. Proses tersebut dilakukan mengacu pada Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Fasilitasi dan penyempurnaan rancangan peraturan ini dilaksanakan di Hotel Swiss-Bel, dengan dihadiri pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat,” jelas Dudung.
Berita acara hasil fasilitasi ditandatangani oleh Paulus Renyaan, SH, dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat, dan Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE. Dokumen tersebut memastikan rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan siap disampaikan ke Gubernur Papua Barat melalui Sekretaris Daerah.
Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, menegaskan pentingnya aturan ini dalam menunjang kinerja kelembagaan. “Tata tertib dan kode etik ini akan menjadi pedoman dalam memastikan pelaksanaan tugas DPRK sesuai aturan. Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.
Pengesahan peraturan ini mencerminkan upaya DPRK Teluk Bintuni dalam meningkatkan tata kelola lembaga secara transparan dan akuntabel untuk masa jabatan 2024-2029.
Pewarta : Wawan.