Indikatorpapua.com | Bintuni – Berkaitan dengan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dikarena adanya niat yang telah direncanakan oleh seseorang maupun sekelompok untuk kepentingan dan merugikan masyarakat bahkan Negara.
Hal ini seperti disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat DR. Teuku Rahman, SH., MH saat memaparkan materi singkat sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, di gedung Sasana Karya Perkantoran SP III Distrik Manimeri. Kamis (2/3/2023).
Dikatakan Wakajati, dalam UU nomor 28 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kerap sekali didapati ketika suatu kegiatan yang pengelolaannya menggunakan keuangan negara, sehingga dipandang perlu akan pentingnya proses pemahaman terhadap pencegahan.
Selain memaparkan topik materi-materi pencegahan terjadinya korupsi, Wakajati juga menjelaskan tugas dan fungsi dari Kejaksaan. “Definisi korupsi merujuk pada perbuatan yang busuk, bejat, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan, penyebab terjadi korupsi di karenakan manajemen yang kurang baik serta fungsi kontrol yang kurang efektif dan efisien sehingga memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi,” kata Wakajati Teuku.
Tambah Wakajati, sebagai amanat UU, lembaga negara diwajibkan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, secara khusus bagi lembaga kejaksaan RI. Dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri, dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang dari Kejaksaan,”pungkasnya.
Sementara itu, sambutan Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw yang dibacakan oleh Plh, Setda Kabupaten Teluk Bintuni Izac Loukon yang menyampaikan, persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat, Korupsi merupakan salah satu isu utama yang menjadi perhatian utama pemerintah karena perilaku korupsi memiliki dampak buruk dalam segala lini kehidupan, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.
Korupsi telah di rumuskan dalam UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, berdasarkan rumusan tersebut korupsi di rumuskan dalam beberapa bentuk tindak pidana yang disertai dengan sanksi masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, dirangkaikan dengan saling tukar tanda cendera mata simbol dan logo, antara Pemkab Teluk Bintuni bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pewarta : Wawan.