Bintuni, Indikatorpapua.com – Dalam menghadapi Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024, KPU Teluk Bintuni sebagai penyelenggara telah mempersiapkan diri dengan cermat. Ada sebanyak 57.380 warga Kabupaten Teluk Bintuni yang dapat menggunakan hak pilihnya, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka dari pukul 07:00 hingga 13:00 WIT sesuai dengan pedoman teknis KPU nomor 66/2024.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, saat diwawancarai oleh media ini, mengingatkan masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk datang pada waktu tersebut dengan membawa dokumen kelengkapan, termasuk e-KTP dan dokumen C-Pemberitahuan yang akan dibagikan sebelum pemungutan suara. Sabtu (20/1/2023).
Memed Alfajri juga memberikan informasi penting kepada pemilih untuk memastikan lokasi TPS mereka dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Dengan cara ini, pemilih dapat mengetahui nomor dan alamat TPS beserta peta lokasinya, memudahkan proses pencoblosan.
Sambung Memed Alfajri, Kriteria pemilih dibagi menjadi DPT, DPTb, dan DPK. Pemilih DPT dapat menggunakan hak pilihnya lebih awal, sementara pemilih DPTb diminta datang pada pukul 11:00-13:00 WIT. Pemilih DPK, yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, dapat datang pada pukul 12:00-13:00 WIT.
Penting untuk dicatat bahwa pemilih DPK akan dilayani selama kertas suara masih tersedia di TPS. Jika kertas suara habis, mereka dapat menuju TPS terdekat sesuai alamat e-KTP.
KPU Kabupaten Teluk Bintuni berharap partisipasi masyarakat meningkat dalam pemilihan umum kali ini. Sosialisasi tahapan pemilu terus dilakukan untuk memastikan kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan ini. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi Papua Barat dan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024.
Pewarta : Wawan.