“Kenali hukum, dan jauhi hukuman”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Seksi Tindak Pidana Umum baru pertama kalinya melakukan penuntutan Restoratif Justis (RJ) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan.
Terhadap salah satu perkara pencurian Handphon dengan tersangka Arenci Erwin Kemon, dan proses mediasi telah dilakukan pada tanggal 31 Maret lalu.
“Dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, bersama pihak keluarga, ditambah tokoh masyarakat sebagai saksi” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan di ruang kerjanya. Rabu (6/3/2022)
Dari hasil mediasi tersebut pihak korban bersedia untuk melakukan perdamaian tanpa syarat, kemudian keduanya melakukan penandatanganan surat perjanjian.
Sehingga pada hari ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengajukan gelar perkara ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung dalam hal ini dibidang Pidum yang selanjutnya disetujui untuk melakukan Restoratif Justis terhadap perkara tersebut.
Dijelaskan Boston Siahaan, Restoratif Justis sendiri memiliki syarat – syarat dan ketentuan didalamnya, contoh khusus perkara pencurian meliputi, tersangka belum pernah terjerat hukum (bukan residivis), kemudian barang bukti yang dicuri tidak melebihi dari nilai yang telah ditentukan sebesar 2 juta 500 lima ratus ribu, poin syarat berikutnya yakni adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
“Ketiga syarat tersebut sudah kita lakukan, jadi proses ekspos RJ atas nama tersangka Arenci Erwin Kemon terlaksana dan disetujui oleh Kejaksaan Agung, untuk kasus pencurian dengan pasal 362 itu”tuturnya
Tujuan dari Restoratif Jastis sendiri untuk mengembalikan keadaan seperti semula, tidak ada yang dirugikan.
“Pokoknya kedua belah pihak tidak ada lagi yang dirugikan, intinya perdamaian dari kedua belah pihak” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni baru pertama kali melakukan Restoratif Justis diwilayah hukum kerjanya, dan tidak menutup kemungkinan dikemudian hari ada perkara perkara yang dianggap layak untuk dilakukan penuntutan melalui Restoratif Justis.
Kategori pidana yang tergolong diperbolehkan penuntutan melalui Restoratif Justis, yaitu pidana yang hukumannya dibawah 5 tahun.
“Contoh perkara pidana pasal 351 ayat (1) penganiayaan ringan, pencurian pasal 362, yang jelas ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 tahun penjara”ujarnya
Sambung Boston, walaupun ada program Restoratif Justis bukan menjadi alasan masyarakat menganggap bahwa program ini mudah untuk didapat dan dijalankan.
“Kenali hukum, dan jauhi hukuman, yang intinya masyarakat harus patuh pada hukum” pungkasnya.
Pewarta : Wawan