Indikatorpapua.com|Manokwari-Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Izin Investasi Minuman Keras di 4 Wilayah, Provinsi Bali, Nusat Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan PAPUA.
Peraturan ini dinilai sebagai hal yang Negatif, sebab Miras di Papua dianggap sebagai sebuah pemicu segalah bentuk kejahatan bahkan bisa terjadi Pembunuhan hanya karena mengkonsumsi barang Haram tersebut.
Di Tanah Papua, Pemerintah Daerah sedang gencar melawan Minuman Keras (Miras) yang dianggap merugikan Orang Papua, dari aspek sosial dan kesehatan mengingat berbagai persoalan kriminal kerap muncul akibat dari Konsumsi Minuman Keras.
Mendiang, mantan Gubernur Provinsi Papua Barat, Brigjen (Purn) TNI Abraham Oktovianus Ataruri, pernah semasa menjabat di Periode kedua kepemimpinanya, mengkapanyekan “Orang Mabuk Tidak bisa membangun Papua”
Kampanye ini di sampaikan melalui Spanduk dan Baliho kemudian dipasang di berbagai sudut Kota di Papua Barat.
Bukan hanya itu, dari aspek Regulasi, Pemerintah Daerah di Manokwari sejak masih bergabung dengan Provinsi Papua, dulu Irian Jaya. Menetapkan Peraturan Daerah Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).
Peraturan Daerah tersebut hingga saat Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 masih berlaku di Manokwari, Papua Barat.
Di Provinsi Papua, Gubernur Lukas Enembe sebelumnya menyerukan perang terhadap Minuman Keras, hal ini kemudian di tindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Jayapura, dengan melakukan pemusnahan Minuman Keras berbagai jenis.
Segala upaya yang dilakukan Pemerintah di Tanah Papua, bertujuan agar memberantas Minuman Keras yang menjadi sumber petaka bagi Populasi Orang Papua di tanahnya.
“Lantas Presiden Jokowi seakan mengirim ‘Peti Mati‘ ke Papua melalui Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 lalu agar mengisi Jenazah Generasi Papua? Kami minta Presiden harus batalkan” Kata Ketua GMNI Cabang Manokwari, Silas Kalasuat Senin (1-3/2021)
Ia meminta Presiden agar mencabut Perpres tersebut sebab dinilai tidak urgens untuk hanya sekedar alasan Investasi.
Sekertaris Majelis Muslim Papua, Kabupaten Teluk Bintuni, Muksin Inai mengatakan kecewa terhadap Pemerintah yang melegalkan Investasi Miras di Papua. Pemerintah dinilai terkesan mengedepankan kepentingan Investor ketimbang Rakyat.
“Dengan dikeluarkan Perpres membuka Investasi Miras oleh Pemerintah saya menilai Negara seakan kehilangan arah, karena tidak jelas apa yang jadi pegangan kita, kita seakan menjadi bahan eksploitasi untuk meraup keuntungan” kata Sekertaris MMP.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama FKUB Teluk Bintuni, Pdt. Stiven Awi memandang Keputusan ini akan berdampak Negatif, sebab Miras yang dihawatirkan menggerus moralitas Generasi Bangsa, terutama Anak-anak Papua di Negerinya.
“Perpres itu harus di tinjau kembali, kasihan Generasi muda Papua” kata Pdt. Stiven Awi yang juga menjabat Ketua Badan Pekerja Klasis Teluk Bintuni.
Sebaliknya, Stiven Awi justru meminta Pemerintah Daerah agar menerbitkan Perda tentang larangan mengkonsumsi dan mengedarkan Minuman Keras, seperti hal di Manokwari Ibu Kota Provinsi Papua Barat.
“Saya justru mendukung jika Pemerintah Daerah menerbitkan Perda larangan Miras” ujarnya.|Tim