Indikatorpapua.com I Bintuni – Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menetapkan dua orang terduga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas adanya penyalahgunaan pengadaan mobil pedesaan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni T.A 2021.
Hal tersebut berdasarkan dengan surat perintah tahapan penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, pada tanggal 05 September 2022, Nomor : Print-07/R.2.13/Fd.1/09/2022, dari tahapan Penyelidikan ke tahap Penyidikan terhadap penetapan dua orang terduga tersangka dengan inisial “AA” selaku pejabat pembuat Komitmen(PPK) dan “FL” selaku pihak ketiga yang meminjam atau menggunakan bendera perusahaan CV. Biti Onar untuk proses pengerjaannya.
Ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ramli Amana, Kepala Seksi Intelijen Yusran Ali Baadila, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston RM Siahaan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) habibi Anwar, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Asep Ridha, saat menyampaikan Pers Release di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, pada Senin (27/2/2023).
“Pada hari ini kami dari pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, akan melakukan Pers Release berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, yang telah dilakukan sebelumnya pada tahap Penyelidikan, terhadap Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, dan pada saat ini, kami menaikkan perkara ini dari Penyelidikan ke Tahap Penyidikan khusus guna menetapkan tersangka, dan yang harus bertanggung jawab didalam pelaksanaan kegiatan itu,”kata Johny A Zebua.
Johny A Zebua memaparkan secara singkat kronologis perkara, bahwa pada tahun 2021 Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, melakukan kegiatan belanja modal berupa dua unit kendaraan mobil Angkutan Pedesaan (Angdes) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, dengan nilai sesuai yang tertera dalam DPA sebesar Rp,1 Milyar 330 juta rupiah, untuk paket pengerjaan pengadaan mobil pedesaan sebanyak dua unit.
Setelah tim penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan rangkaian penyelidikan hingga tahap penyidikan, menemukan adanya penyimpangan di dalam proses pelaksanaan pengadaan kedua unit kendaraan tersebut,yakni pelanggaran norma hukum, seharusnya pengerjaan tersebut dilakukan penunjukan secara langsung namun oleh pihak Dinas Perhubungan Teluk Bintuni menunjuk pihak ketiga dalam melaksanakannya.
Dijelaskan Johny A Zebua, setelah anggaran 100 persen cair, pihak ketiga memberikan fee kepada perusahaan CV.Binti Onar sebesar 3 persen, ternyata dikemudian hari diketahui pengadaan 2 unit kendaraan Angdes tersebut 1 unit ditarik kembali oleh pihak Diler dikarenakan hanya 1 unit saja yang telah dibayarkan dengan harga Rp 410 juta, sedangkan satu unit lainnya belum dibayarkan. Namun setelah perkara tersebut dalam tahap penyidikan pihak ketiga melakukan pembayaran terhadap 1 unit kendaraan yang ditarik tersebut sebesar Rp 390 juta. Sehingga total pembayaran ke pihak Dealer sebesar 800.juta.
Sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, serta hasil laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP PB nomor : PE.03.03/LHP-419/PW27/5/2022 pada tanggal 5 Desember 2022, terdapat indikasi adanya kerugian Negara pengadaan mobil Angdes sekisar Rp 386 juta lebih.
“Dan sampai saat ini, kami hanya menetapkan dua orang tersangka, dan tidak tutup kemungkinan pada saat dilakukan penyidikan khusus kedepan, kami meminta keterangan para pihak terkait, tidak tutup kemungkinan jika ditemukan alat bukti yang mendukung keterlibatan pihak lain, kami akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka selanjutnya,” jelas Kejari Johny A Zebua.
Johny A Zebua juga menambahkan, akibat adanya kerugian keuangan Negara, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 primer junto pasal pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Subsider kami menjeratnya dengan pasal 3 junto pasal pasal 18 UU nomor 31 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Pewarta : IP-01.