24.2 C
New York
Senin, September 16, 2024

Buy now

Tipikor Dinas Perumahan Papua Barat, Jimmy Ell: Mengapa Jaksa Tidak Tetapkan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka?

IndikatorPapua.com|Manokwari-Kuasa Hukum MH tersangka dugaan Korupsi Pembangunan Tahap III Kantor Dinas Perumahan Tahun Anggaran 2017, menegaskan bahwa dalam perkara tersebut Jaksa melakukan tindakan Error In Personal atau salah orang dalam penetapan tersangka dan bahkan terksesan kleinya hanya dijadikan tumbal

Pasalnya, Nama MH dalam surat keterangan (SK) tidak tercantum sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, sementara keterkaitan seseorang dalam perkara dugaan korupsi harus memiliki hubungan atau minimal ada bukti surat yang menjadi dasar bagi Penyidik.

“Sebagai kuasa Hukum saya menyesal dan bertanya, kenapa Jaksa terburu-buru menetapkan klain saya sebagai tersangka, harusnya Jaksa peneliti, melakukan telaah. sebab klain saya tidak ada dalam SK PPTK pembangunan Kantor Dinas” Kata Jimmy Ell Kuasa Hukum MH

Baca juga.., https://indikatorpapua.com/martha-heipon-selaku-pptk-jadi-tersangka-tipikor-pembangunan-kantor-dinas-perumahan-bagaimana-dengan-konsultan-proyek/

Dikatakan bahwa Klainya saat itu namanya tercantum dalam SK Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, HWK pada Kegiatan yang tidak ada kaitanya dengan Pembangunan Kantor Dinas atau kegiatan yang bersifat administrasi di Dinas, lantas Nama siapa yang tercantum di dalam SK PPTK.

“Yang namanya tercantum sebagai PPTK berdasarkan  Nomor:800/18/3017 dalam proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahap III dan harusnya bertanggung jawab adalah IACW, ST” jelasnya.

Lantas Penyidik Kejaksaan mengapa tidak melibatkan Orang yang mestinya bertanggung jawab secara hukum dalam proses tersebut selaku PPTK, justru menempatkan Orang yang tidak tercantum namanya dalam SK PPTK.

Kuasa Hukum MH pun mempertanyakan status Hukum IACW selaku PPTK maupun Konsultan Pengawas dari CV. Delta Dimensi Konsultan berinisial S, dan Kontraktor Pelaksana dari PT. Trimese Perkasa berinisial AC.

“Dalam kegiatan tahap III saudara IACW menyetujui progres pekerjaan selaku direksi teknis dinas perumahan dan kawasan pemukiman, sedangkan R selaku penerima Transfer Rp 2 Milyar ini mereka belum tersentuh dalam perkara ini” ujarnya.

Lalu kata Jimmy, Jaksa hanya berdasar pada Tanda tangan klainya dalam berita acara dan pencairan, kendati  Klainya secara hukum tidak memiliki dasar dalam kerangka atau struktur PPTK. Apalagi jabatan PPTK harusnya memiliki kualifikasi atau disiplin Ilmu dalam bidang kontruksi.

“Saya minta kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat harus mengevaluasi kinerja dari bawahanya, mereka telah melakukan Eror In Personal atau salah orang dalam menetapkan tersangka” tegasnya.

“Saya sepakat jika klain saya hanya dijadikan tumbal dalam perkara ini oleh Jaksa, sebab dimana pertanggung jawaban Yuridisnya bahwa Klain saya masuk sebagai PPTK?” Ujar Jimmy.

“Dimana KPA sebagai penanggung jawab, lalu Konsultan Pengawas, Panitia pemeriksa barang kenapa klain saya kejaksaan getol sekali lebih awal ditetapkan sebagai tersangka” katanya lagi

Selain itu, Jimmy juga mempertanyakan dalam perkara Pembangunan Kantor Dinas Perumahan mengapa Kejaksaan getol menetapkan klainya sebagai tersangka mendahului pihak-pihak yang mestinya bertanggung jawab penuh.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Syafirudin, SH mengatakan, penetapan tersangka bukan hanya satu orang (MH) namun akan ada tersangka lain dalam kasus ini, sebab dalam berkas perkara tidak menyebutkan MH sebagai tersangka tunggal namun tercantum dan kawan-kawan (DKK)

“Artinya akan ada tersangka lain, tetapi prosesnya berlahan” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dia mengatakan, perkara tersebut bakal segera di daftarkan ke Pengadilan guna mendapatkan Nomor Registrasi.

“Kita akan dorong agar perkara ini di limpahkan ke Pengadilan, kemungkinan awal sidang mungkin masuk Tahun baru” tuturnya.

Sebelumnya MH sempat hendak di tahan oleh Kejaksaan Negeri Manokwari saat pelimpahan tahap II, namun setelah melalui pemeriksaan medis, MH kemudian di urung di tahan dalam Rutan, ia dolenakan tahanan rumah selama 20 Hari kedepan.(IP.02)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share