Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas korupsi. Senin malam (2/9/2024), sekitar pukul 19.00 WIT, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengumumkan penahanan terhadap FB, seorang pria berusia 47 tahun yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi besar pada proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap Ke-3.
FB, yang berperan sebagai pelaksana proyek melalui perusahaan NMR, pemenang tender dari Dinas PUPR Bintuni kini menghadapi dakwaan serius setelah ditemukan adanya penyimpangan fatal dalam proyek bernilai 3,6 miliar rupiah yang didanai dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022. Jusak menegaskan anggaran proyek telah dikucurkan seratus persen, namun pekerjaan tidak ada alias fiktif, sehingga kerugian negara mencapai 3,6 miliar rupiah.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Jusak Elkana Ayomi menegaskan bahwa penahanan terhadap FB akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih mendalam. Tak menutup kemungkinan, penyidikan ini akan berkembang dan menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Setelah penahanan ini, kami akan segera menyelesaikan proses pemberkasan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Kami juga akan mendalami setiap petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam proyek ini,” tegas orang nomor satu di lingkup Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tersebut.
Kepala Kejari Teluk Bintuni juga memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek tender untuk menjauhi tindakan korupsi. “Di zaman sekarang, jangan ada lagi yang coba-coba melakukan praktik fiktif atau curang dalam proyek apapun,” ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, FB dilaporkan dalam kondisi sehat dan tengah menjalani proses hukum yang akan menentukan masa depannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa hukum akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba merugikan negara.
Pewarta : Wawan.