24.2 C
New York
Senin, September 16, 2024

Buy now

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pencurian Area Perairan LNG Tangguh

BINTUNI, Indikatorpapua.com – Dalam sebuah insiden yang terjadi pada bulan Juli 2023, tiga tersangka inisial, yaitu (JM), (HK), dan (FD), terlibat dalam tindak pencurian di sekitar perairan LNG Tangguh, Papua Barat. Tindakan ini mengarah pada penahanan mereka dan menghadapi ancaman hukuman pidana yang serius.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Tomi S Marbun, Sabu (9/9/2023) Menjelaskan. Kejadian dimulai saat JM sedang memancing ikan di sekitaran perairan LNG Tangguh. Saat air surut, JM pulang menuju kampung Tanah Merah Baru, distrik Sumuri. Namun, di tengah perjalanan, JM melihat ada terpal warna di atas jety 2. Tanpa berpikir panjang, ia memutuskan untuk merapat dan mengikat perahunya di sana.

Setelah memanjat jety tersebut, JM menemukan barang-barang berharga seperti terpal hitam, gulungan tali lasin putih, pelampung, dan lampu penyelamat. Tanpa ada orang di sekitar, JM mengambil barang-barang tersebut untuk dibawa pulang.

Kemudian, pada tanggal 2 Agustus 2023, JM, bersama dengan FD dan HK, sedang memancing di bawah jety 2. Tiba-tiba, mereka dikejar oleh patroli dari LNG. Ketiganya melarikan diri menggunakan perahu viber menuju daratan LNG. Setelah sampai di daratan, mereka mencari besi pemberat untuk memancing. Saat mencari, mereka menemukan sebuah gulungan kabel tembaga di semak-semak sekitar jety 2. Tanpa izin atau hak, mereka mengambil gulungan tembaga tersebut untuk dibawa pulang ke rumah mereka di kampung Tanah Merah Baru, distrik Sumuri, kabupaten Teluk Bintuni. Di rumah, mereka mengupas kabel tersebut untuk mengambil tembaganya.

Namun, perbuatan ketiganya tidak luput dari perhatian hukum. Pada tanggal 9 September 2023, ketiganya telah ditahan dan saat ini berada di Ruang Tahanan Mapolres Teluk Bintuni. Mereka akan dipertanggungjawabkan atas tindakannya.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas perairan dan fasilitas umum serta menegaskan bahwa pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman yang mungkin dijatuhkan terhadap ketiga tersangka adalah 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share