Indikkatorpapua.com|SORONG, 24/03/2021) – WBP Lapas Sorong Dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilaksanakan atas persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-116 tanggal 8 Februari 2021.
RL diterbangkan ke Jakarta menggunakan salah satu pesawat komersil dengan dukungan pengamanan dari Brimob Polda Papua Barat dan pengawalan daei Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, saat dikonfirmasi perihal pemindahan napi tersebut membenarkan bahwa betul ada pemindahan 1 (satu) orang WBP asal Lapas Sorong yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan telah sesuai dengan prosedur.
“Hari ini kami memindahkan 1 (satu) orang warga binaan Lapas Sorong dengan kasus Narkotika dengan lama pidana 5 (lima) tahun.” Ucap Masjuno melalui rilis yang diterima Media ini
Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk tindakan tegas dan nyata dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap upaya memberantas penyebaran narkoba.
Saat ini, RL dititipkan di Lapas Tangerang untuk selanjutnya (esok pagi-25/03/2021) akan dibawa ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah dengan menggunakan Trans-Pas.|Laporan: Mohamad Raharusun