Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Proses hasil verifikasi berkas bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah resmi di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni. Ketua KPU, Memed Alfajri mengungkapkan bahwa setelah dilakukan verifikasi dokumen dari dua pasangan calon perseorangan, yakni pasangan Matret Kokop dan Ronal Isir serta pasangan Imanuel Horna dan Mahmudin Fimbay, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Kamis (16/5/2024).
“Penentuan apakah calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak didasarkan pada dokumen fisik yang diunggah dalam sistem. Dari proses tersebut, ternyata kedua paslon tidak memenuhi syarat,” ujar Memed Alfajri kepada wartawan.
KPU RI sebelumnya menetapkan tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 sebagai batas waktu penyerahan dokumen. Namun, dengan adanya surat edaran KPU RI No.707, diberikan perpanjangan waktu 3×24 jam kepada kedua pasangan calon untuk mengunggah dokumen fisik mereka ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Meskipun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua paslon tidak memenuhi syarat.
Dari pantauan hasil Silon, pasangan Matret Kokop dan Ronal Isir memenuhi syarat sebaran distrik dengan mendapat dukungan di 16 distrik, melebihi syarat minimal yang dibutuhkan yaitu 13 distrik. Namun, mereka hanya berhasil mengumpulkan 4.200 KTP dan surat pernyataan dukungan dari syarat minimal 5.738.
Sebaliknya, pasangan Imanuel Horna dan Mahmudin Fimbay memenuhi syarat minimal dukungan dengan 58.000 KTP dan surat pernyataan dukungan. Namun, mereka hanya mendapatkan dukungan di 6 distrik dari 13 distrik yang dibutuhkan.
“Pedoman teknis yang digunakan sebagai acuan adalah dokumen fisik yang diunggah ke dalam Silon. Baik data dukungan dan data sebaran distrik harus terpenuhi,” jelas Memed Alfajri.
KPU Teluk Bintuni telah mengumumkan hasil verifikasi ini dan mengembalikan dokumen kepada kedua kandidat calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju melalui jalur independen, dengan menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri, menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa setelah proses pengunggahan ke aplikasi Silon, kedua paslon tidak memenuhi syarat untuk maju melalui jalur independen.
Pewarta : Wawan.