Indikatorpapua.com | Bintuni – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni, terus mendorong percepatan operasional usaha pengalengan ikan yang ada di SP 1 Kampung Waraitama Distrik Manimeri.
Upaya terbaru yang dilakukan Dinas PMK terhadap usaha binaannya ini adalah menghadirkan pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, terkait proses legalitas produk yang akan dihasilkan masyarakat pada Jumat (9/2/2023).
Dalam kunjungannya di lokasi pengalengan, Kepala Devisi Pelayanan Hukum Dan Ham Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Papua Barat, Jonson Siagian menyampaikan Dinas pemberdayaan masyarakat dan Kampung Teluk Bintuni saat ini akan mendaftarkan (Merek) produk yang dihasilkan.
Sambungnya, pihaknya hadir selain melihat secara langsung di lokasi mesin produksi pengalengan yang akan di gunakan, ia beserta 9 orang rombongan lainnya juga mengapresiasi program yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, yang telah berinovasi dengan produk pengembangan pengolahan hasil laut di wilayah Teluk Bintuni, seperti udang, ikan, kepiting dan lainnya, dan nantinya akan diproduksi menjadi kemasan kaleng.
Dikatakan Jonson, pihaknya akan mendampingi DPMK terkait (merek) produk pengalengan hingga mendapatkan pengesahannya dari Kementrian Hukum dan Ham, sehingga produk ini aman dan tidak bisa di tiru oleh perusahaan lainnya.
“Ya..paling lama 3 hingga 6 bulan mendapatkan pengesahannya,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Teluk Bintuni, Apolos Orocomna mengatakan kunjungan Kementrian Hukum dan Ham guna meninjau secara langsung mesin pengalengan di Teluk Bintuni.
Tambah Apolos Orocomna, kemudian dari pihak Kementrian Hukum dan HAM juga telah menyampaikan sejumlah persyaratan yang sesegera mungkin harus dilengkapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
“Semoga proses perizinan dan hak cipta produk, cepat selesai” tukasnya.
Pewarta : Wawan.