3.7 C
New York
Jumat, Januari 3, 2025

Buy now

Dinilai Ciderai Semangat Anti Korupsi, Anggota DPRD-PB Dukung Polda Mengadukan Hakim PN Kaimana Ke Komisi Yudisial

Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Anggota DPRD Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kaimana mendukung upaya Kepolisian Daerah Polda Papua Barat untuk mengambil langkah lain terkait hasil putusan Praperadilan Penetepan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Otsus untuk Jamaah Haji Kaimana.

“Saya mendukung langkah Polda Papua Barat untuk mengadukan Hakim PN Kaimana ke KY” Kata Anggota DPRD Papua Barat, Mudasir Bogra melalui pesan Whatsaap Senin (14/6-2021)

Sebelumnya Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Kaimana mengabulkan gugatan Praperadilan penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial dari dana Otonomi Khusus untuk kegiatan Haji di Kabupaten Kaimana, Tahun 2012.

Praperadilan diajukan Dua tersangka atau Pemohon yakni Mantan Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Kaimana dan Mantan Kepala Dinas BPKAD Kaimana yang dikuasakan kepada Jahot Lumbun Gaol sebagai kuasa Hukum.

Dalam amar Putusan, Hakim Dinar Pakpahan SH MH menyatakan, tindakan Termohon (Penyidik Polres Kaimana red)  menetapkan para Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LPA/122/V/2014/PAPUA/RES KAIMANA/Reskrim tanggal 15 Mei 2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan tidak sah segelah keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon dari Termohon.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon” kata Hakim Tunggal, Dinar Pakpahan dalam petikan amar putusan

Selain itu Hakim juga meutuskan agar pemulihan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.

“Putusan Hakim ini tidak mencerminkan semangat anti Korupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi”

Kata Kombes Pol. Anthon Kepala Bidang Hukum Polda Papua Barat

Menurutnya putusan Hakim melebihi atau diluar permohonan pemohon, ini yang janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan. 

“Karna pra peradilan tidak ada upaya hukum lagi atau putusan bersifat final, kami akan upayakan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkama Agung MA serta kasus ini kita gelarkan ke KPK” bebernya

Kombes Pol. Anthon menilai, pihaknya tidak sekedar menjalankan putusan pra lalu kemudian dibuka kembali, kalau cuma buka penyidikan lagi itu pasti, “tapi kita akan uji putusan hakim yang jauh dari rasa keadilan dan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi” tegasnya.

Sebelumnya Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pos Anggaran Otonomi Khusus Kabupaten Kaimana, penyidik Polres Kaimana menetapkan 4 Orang sebagai tersangka  yakni 2 diantaranya dari penyelenggara Pemerintah Daerah yakni Plt. Sekda Kaimana dan Kepala BPKAD Kaimana saat itu dan dua orang dari pihak swasta Pemilik PT. Mitra Bisnis Mandiri dan PT. Aliyah Raden Sujongko Tour, kedua pemilik Perusahan tersebut di jatuhi Vonis pada Tahun 2018 di Pengadilan tipikor Manokwari.

Dua tersangka kemudian mendapat kepastian Hukum dengan vonis Hakim di Pengadilan Negeri Manokwari memperoleh hukuman berbeda, sementara dua tersangka lainya yakni mantan Plt. Sekda dan Kepala BPKAD masih berstatus tersangka. Namun digugat melalui Praperadilan yang diputuskan Jumat (11/6-2021) kemarin.

Pada Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Kaimana menganggarkan sebesar Rp 3,6 Milyar melalui pos Bantuan Sosial dari Dana Otsus, pencairan melalui Bendahara pengeluaran BPKAD atas perintah Plt Sekda Kaimana saat itu, di transfer melalui kas ke rekening dua perusahan tersebut.

Nilai anggaran yang di cairkan diperuntukan untuk membiayai 40 Orang Calon Jamaah Haji asal Negeri Senja itu, namun pelaksanaanya dua perusahan tersebut hanya bisa menyanggupi untuk mengadakan 21 Tiket maupun Visa sehingga dengan alasan tersebut kegiatan pelaksanaan ibadah haji yang dianggarkan melalui dana bansos Tahun 2011 dan 2012 itu tidak dapat dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat, dana Bansos dari Otsus untuk Calon Jamaah Haji asal Kaimana tersebut terdapat kerugian daerah sebesar Rp 3,5 Milyar.

Sementara dalam Praperadilan yang diajukan Pemohon melalui kuasa hukumnya menilai bahwa,  berdasarkan Audit BPKP tersebut sehingga Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan menurut surat edaran Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat  pleno kamar mahkama agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksana bagi pengadilan tanggal 9 Desember 2016.

Pada diktum A poin 6 Surat edaran Mahkama Agung menyatakan bahwa, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainya seperti BPKP dan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dan menilai adanya kerugian Negara dan besaran kerugian Negara.

Bahwa penyidik Kepolisian Resort Kaimana menggunakan perhitungan dari BPKP Papua Barat sedangkan menurut Surat edaran mahkama agung, BPKP bukanlah lembaga yang berwenang untuk menyatakan kerugian Negara dalam kasus korupsi dan penilaian tersebut adalah tidak berkekuatan hukum. 

Selain itu,  pada tanggal 30 Mei 2014 Arsami ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Kaimana merujuk pada Sprindik Nomor:SP.dik/46/V/2014/Reskrim dan surat ketetapan Nomor S.tap/04/V/2014/Reskrim tentang penetapan tersangka tanggal 30 Mei 2014 sedangkan penetapan tersangka terhadap mantan Plt Sekda Kaimana, tidak didapatkan oleh Pemohon.

“Pemohon mantan Plt Sekda Kaimana sempat pernah dipanggil oleh penyidik Reskrim Polres Kaimana untuk diperiksa sebagai tersangka namun SPDP kepada Pemohon tidak pernah diterima oleh Pemohon hingga saat Pemohon mengajukan Praperadilan.

Dalam perjalanan kasus dugaan korupsi tersebut, berkas para tersangka sebelumnya mengalami pengembalian sebanyak 14 Kali antara Penyidik Kepolisian dan Jaksa (P19). Awal penyelidikan kasus dugaan tipikor itu, Dua tersangka yang merupakan mantan Pejabat Daerah tersebut dengan adanya berkas perkara bolak-balik dari Jaksa dan Polisi,  menjadi alasan kasus tersebut di fasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dengan dilakukan gelar perkara bersama di Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura.

Gelar perkara melibatkan Penyidik Polres Kaimana, Polda Papua dan Bareskrim Polri serta JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Penyidik KPK. Kala itu hasil ekspos gelar perkara menyebutkan secara gamblang peran 2 tersangka yang memiliki kedudukan sebagai Pejabat Daerah

Namun setelah melalui berbagai proses, saat Penyidik Polres Kaimana, mengirim 4 Berkas, dua berkas oleh Jaksa dinyatakan P21 atau lengkap sementara 2 berkas lainya dengan tersangka yang merupakan dua pejabat Pemda Kaimana justru dikembalikan.|Laporan: Mohammad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share